banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Mendagri Saksikan Penandatanganan MoU Batas Wilayah Negara Hingga Demarkasi dan Survei Batas Internasional

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penegasan Batas Darat atau Outstanding Boundary Problems (OBP) di 2 (dua) segmen batas wilayah

MALAYSIA, BeritaBhayangkara.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M.Tito Karnavian, Ph.D tiba di Kuala Lumpur Malaysia. Kedatangannya tersebut guna menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penegasan Batas Darat atau Outstanding Boundary Problems (OBP) di 2 (dua) segmen batas wilayah.

“Terimakasih atas dukungan seluruh pihak sehingga hari ini tercapai kesepahaman penegasan batas wilayah antar kedua negara”, kata Mendagri di Kuala Lumpur pada hari Rabu (20/11/2019)

Penandatangan MoU dilakukan oleh perwakilan dari kedua negara. Sebagai perwakilan dari Indonesia, yaitu Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo dan perwakilan dari Malaysia adalah Ketua Setia Usaha Kementerian Air, Tanah dan Sumber Daya Air Malaysia Datuk Zurinah Pawanteh.

Selain MoU juga dilakukan penandatanganan hasil survey demarkasi yang merupakan lampiran dari MoU oleh perwakilan dari kedua negara. Sebagai perwakilan Indonesia, yaitu Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama Bambang Supriadi dan perwakilan Malaysia adalah Direktur Jenderal Departemen Survey dan Mapping Malaysia Dato’ Sr Dr. Azhari bin Mohamed

Penandatangan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Air, Tanah dan Sumber Asli Malaysia Yang Mulia Dato’ Dr. Xavier Jayakumar.

Tito melanjutkan, 2 (dua) OBP yang disepakati adalah segmen Sungai Simantipal dan segmen C500-C600. Dua batas tersebut terletak di antara Kalimantan Utara dan Sabah yang telah menjadi OBP sejak Tahun 1978 dan 1989.

“Kita hari ini mengukir sejarah, setelah 41 Tahun akhirnya kedua negara dapat menyepakati batas wilayah”, tambah Mendagri Tito Karnavian.

Keberhasilan penandatangan MoU tentunya akan membuka jalan kedua negara untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat investasi. “Kepastian hukum di wilayah tersebut menjadi hal yang sangat penting, pemerintah Indonesia dapat segera mewujudkan investasi di lokasi dimaksud”, tukas Tito

Tito yang juga merupakan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menerangkan bahwa nantinya di lokasi tersebut akan segera dibangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN). “Tidak jauh dari sungai Simantipal yaitu di Labang akan segera dibangun PLBN baru. Semoga masyarakat semakin sejahtera dan investasi terus tumbuh”, pungkas Tito.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia teken MoU tentang Demarkasi dan Survei Batas Internasional

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Demarkasi dan Survei Batas Internasional antara Malaysia (Sabah dan Serawak) dan Indonesia (Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat). Penandatanganan dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis (21/11/2019), bertepatan dengan Joint Malaysia-Indonesia Boundary between Malaysia (Sabah & Serawak) and Indonesia (Kalimantan Utara & Kalimantan Barat)(JMI-43).

MoU ditandatangani oleh Ketua Setia Usaha Kementerian Air, Tanah, dan Sumber Asli Malaysia Datuk Zurinah Pawanteh dan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. Selain MoU, peta hasil survey demarkasi yang merupakan lampiran dari MoU juga telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Departemen Survey and Mapping Malaysia Dato’ Sr Dr. Azhari bin Mohamed dan Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Laksamana Pertama Bambang Supriadi, masing-masing selalu Ketua Tim Teknis Penegasan batas kedua negara.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, perjanjian tersebut akan berdampak positif pada kedua negara terutama dalam hal kesejahteraan masyarakat.

“Acara ini sangat penting, walaupun hanya sebentar tapi berdampak 100 sampai 200 tahun kedepan, dengan adanya perjanjian tersebut berdampak bagi wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia dalam bentuk pembangunan wilayah, kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan,” kata Mendagri.

Ia juga menyampaikan, MoU akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah negara.

“MoU tersebut juga memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat di kedua belah negara,” ujarnya.

MoU tersebut dipandang sebagai tonggak sejarah yang istimewa dalam hubungan bilateral kedua negara karena mengakhiri perbedaan pendapat dalam penegasan batas darat atau yang lazim dikenal dengan Outstanding Boundary Problems (OBP) di dua segmen yaitu segmen fi sekitar Sungai Simantipal dan segmen C500-C600 yang keduanya terletak di perbatasan antara Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat. Kedua segmen tersebut telah menjadi OBP masing-masing sejak tahun 1978-1989.

Penandatanganan MoU tersebut juga telah membuka jalan bagi kedua negara untuk mempercepat penyelesaian OBP di tiga segmen lain yaitu Segmen Pulau Sebatik, Sungai Sinapad-Sesai, dan B- 2700-3100 yang disepakati akan diselesaikan pada tahun 2020.

Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Indonesia untuk membangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Lambang, yang letaknya tidak jauh dari Kawasan Sungai Simantipal yang baru saja disepakati.

Pewarta: Damar