JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah cilincing, jakarta Utara, Minggu, (24/11/2019) dengan mengamankan pelaku berinisial S Bin M (48) beserta barang bukti narkotika gol 1 jenis sabu setelah ditimbang dengan berat bruto 0,6 (nol koma enam) gram.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K. kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (24/11/2019).
Berdasarkan keterangan Kapolsek AKP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K., informasi penangkapan berawal dari masyarakat bahwa di wilayah Cilincing Jakarta Utara menjadi tempat transaksi narkoba yang dilakukan S Bin M (48).
Selanjutnya, atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan penyelidikan, Minggu, (24/11) sekira pukul 12.30 wib di sekitar lokasi dan mengetahui identitas pelaku S Bin M (48) dan benar adanya bahawa dia S sebagai perantara dalam jual beli sabu, terang Kapolsek.
Mengetahui hal tersebut, dengan sigap personil Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru menyisir lokasi, sekira lebih kurang 30 menit mencurigai seorang laki-laki di gang dan berhasil mengamankan serta dilakukan penggeledahan dari tangan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal setelah ditimbang dengan berat bruto 0,6 (nol koma enam) gram dan uang tunai Rp 50.000., di kantong celana sebelah kanan, terang Kapolsek.
Dari hasil keterangan yang didapat dari pelaku, S (48) menjadi perantara dalam jual beli sabu sudah 1 (satu) bulan yang lalu, dan keuntungan menjadi perantara dalam jual beli sabu sebanyak 50.000 (lima puluh ribu rupiah), satu 1 (satu) sabu plastik didapat dari seorang bernama SMB (DPO), ungkap Kapolsek Ahmad Eka Perkasa.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S Bin M (48) di duga telah melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” jelas Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K.
“Narkoba adalah mesin pembunuh massal yang bisa membunuh siapa saja, sehingga diperlukan tindakan ekstra dalam rangka memeranginya. Para pelaku harus diberi tindakan tegas dan semua komponen bangsa harus terlibat untuk menanggulanginya dengan cara mencegah, memberantas dan menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Kapolsek AKP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. menjelaskan bawwa generasi muda ini merupakan pemegang tongkat estafet masa depan bangsa. Pemuda merupakan generasi penerus dan pemimpin bangsa yang harus dipersiapkan dan dijaga dalam mencapai cita-cita bangsa.
“Harapan kita kedepan berpundak pada generasi muda yang memiliki peranan besar sebagai subyek maupun sebagai obyek dalam pembangunan pada masa kini dan masa yang akan datang. Kompetensi dan daya saing pemuda merupakan bagian integral dari pembangunan karakter menghadapi tantangan global. Untuk itu generasi muda ini harus diselamatkan dari pengaruh Napza / Narkoba, terang Kapolres AKBP Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H.
Pewarta: Damar