banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Beri Pelayanan Prima, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Layani SKCK Mobile Online

Kepala Satuan Intelkam Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Febri, Amd.Ik.,S.I.K. saat melaksanakan pelayanan SKCK Mobile Online Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Polsubsektor Muara Angke

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polri. SKCK biasanya menjadi syarat untuk melamar pekerjaan atau kebutuhan lain. SKCK diterbitkan oleh Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Saat ini membuat SKCK bisa dilakukan secara online. Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. melalui Kepala Satuan Intelkam Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Febri, Amd.Ik.,S.I.K. saat melaksanakan pelayanan SKCK Mobile Online Polres Pelabuhan Tanjung Priok, bertempat di Polsubsektor Muara Angke, Senin, (25/11/2019) pagi sampai selesai.

Pemohon SKCK yang hadir terdiri dari Warga Pelabuhan Muara Angke dan sekitarnya yang melakukan pembuatan SKCK baru dan perpanjangan dengan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online yang tidak berbeda jauh dengan persyaratan pembuatan SKCK secara offline seperti Scan Paspor (untuk keperluan luar negeri), Scan Kartu Tanda Penduduk, Scan Kartu Keluarga, Scan Akte lahir/ijazah, Scan pas foto berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dan Rumus sidik jari,” terang Kasat Intelkam AKP Febri Amd.Ik, S.I.K.

Selanjutnya, Kasat Intelkam AKP Febri Amd.Ik, S.I.K. menjelaskan untuk membuat SKCK online, pemohon juga bisa mengunjungi laman Polri di alamat https://skck.polri.go.id/. Kemudian klik ‘Form Pendaftaran’ pada bagian di atas kanan dan mengisi keperluan pembuatan SKCK, dan nomor KTP hingga pilihan pembayaran apakah loket atau via ATM. Kemudian, pemohon diminta untuk mengisi data pribadi berupa nama, jenis kelamin, serta foto diri.

Pengisian data SKCK terakhir, pemohon juga diminta mengisi data hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, hingga lampiran, terang AKP Febri.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. memerintahkan agar pengurusan SKCK selalu kita awasi sehingga masyarakat benar-benar merasakan pelayanan. Kita menjaga pelayanan terhadap masyarakat semaksimal mungkin hingga masyarakat merasakan pelayanan prima,” terangnya.

Pewarta: Damar