JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Narkoba menjadi salah satu kasus terbesar yang mana hampir setiap Negara di dunia mengalami permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan oleh narkoba. Selain dikategorikan sebagai kejahatan transnasional karena dampak dan juga masalah-masalah yang ditimbulkannya tidak hanya berlaku bagi satu Negara saja. Dan juga narkoba ini kemudian tidak hanya menyerang generasi muda di satu Negara saja akan tetapi juga menyerang generasi muda di seluruh dunia.
Menyikapi pentingnya menyelamatkan generasi muda bangsa dari penyalahgunaan narkoba, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara pada Selasa, (26/11/2019) dini hari.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, dengan sigap Unit I Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di Muara angke, Jakarta Utara yang dipimpin Kanit dan Panit Reskrim dan berhasil mengamankan pelaku W Alias B beserta barang bukti 21 paket sabu yang disembunyikan di saku baju dalam lemari, rumah pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, S.H.,M.H. dalam keterangan tertulisnya kepada awak media ini, dan saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses Penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Unit I Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket serbuk kristal diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 32,19 Gram bruto, 1 (satu) buah kemeja warna biru dengan tulisan Karang Taruna, 1 (satu) unit Hp merk NOKIA, warna kuning dengan simcard, 1 (satu) unit Hp merk XIAOMI dengan simcard, 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA berikut 1 (satu) buah Kartu ATM BCA,
1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah bong, alat hisap Sabu yang terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 2 (dua) buah sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok takaran SHABU, 9 (sembilan) buah plastik klip bening kosong dan Uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku W Alias B disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman adalah 20 tahun penjara hingga hukuman mati, tutup Kapolsek Kompol Armayni.
Pewarta: Damar