banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Pelaku Pengeroyokan dan Kepemilikan Sajam Diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus pelaku pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam (Sajam)

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus pelaku pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam (Sajam) pada Minggu, (08/12/2019) di Jl. RE. Martadinata, Jakarta Utara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, S.I.K., M.Si. kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Senin, (09/12/2019). Penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan Roby Ade Putra tanggal 08 Desember 2019, dengan tersangka yang berhasil diamankan laki laki inisial JRS dan JS (DPO), imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.I.K., M.Si. menjelaskan kejadian berawal saat saksi korban keluar Gudang Buah Caraka dengan menggunakan mobil Trailer, tiba-tiba dari sebelah kiri kendaraan yang sedang korban kendarai datang pelaku JRS dan berkata kepada pelapor “kamu bawa mobil jangan ngebut dan langsung meminta uang parkir kepada korban dengan suara ngotot”.

Tidak lama kemudian, datang temannya JS (DPO) ikut membantu dan mengeroyok, korban terkena pukulan di pipi sebelah kanan dan kiri, selanjutnya para pelaku mengambil sajam jenis Sangkur dan parang dan pelapor mengarahkan Sajamnya kearah korban namun hanya mengenai Pintu mobil karena tidak turun dari mobil.

Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah sangkur, 1 buah parang dan Permintaan VER, jelas Kasat Reskrim AKP David Kanitero.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JRS disangkakan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) tentang UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Subsidair Tindak Pidana Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana, ujar Kasat AKP David Kanitero.

Pewarta: Damar