banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

7 Tersangka Kasus Makar di Papua Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Samarinda

JAYAPURA, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Daerah Papua, Senin (16/12/2019) sekira pukul 12.30 WITA melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Kejahatan terhadap Keamanan Negara/ Makar ke Kejaksaan Tinggi Samarinda. Dalam kegiatan tersebut diserahkan sebanyak 7 (Tujuh) tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kasubid Penmas Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sebelum dilaksanakan Tahap II, ketujuh tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Kalimantan Timur dengan hasil ketujuh tersangka dalam keadaan sehat jasmani yang disaksikan langsung oleh penasehat hukum para tersangka bernama Anum Siregar, SH.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi Jayapura menyatakan berkas perkara ke Tujuh Tersangka lengkap atau P-21 sesuai dengan Surat Nomor: B-243/R.1.6/Eku.2/12/2019, nomor B 245/R.1.6/Eku.2/12/2019, B-246/R.1.6/Eku.2/12/2019, Nomor B-248/R.1.6/Eku.2/12/2019 dan nomor B-250/R.1.6/Eku.2/12/2019 tanggal 4 Desember 2019.

Adapun nama-nama tersangka yang diserahkan yakni, Fery Kombo; Alexander Gobay; Hengki Hilapok; Buchtar Tabuni; Irwanus Uropmabin; Stevanus Itlay alias Steven Itlay; dan Agus Kossay, jelas AKBP Suryadi.

Perlu diketahui bahwa, ketujuh tersangka tersebut dititipkan penahanannya di Rutan Polda Kalimantan Timur dan untuk penanganan serta kelengkapan administrasi penyidikan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua. Ketujuh tersangka tersebut dialihkan penahannya berdasarkan surat dari Direktur Reskrimum Polda Papua nomor: B/815/X/RES.1.24/2019 tanggal 4 Oktober 2019 perihal pemberitahuan pemindahan tempat penahanan tersangka atas nama Buchtar Tabuni, Dkk.

Ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan tindak pidana Kejahatan terhadap keamanan Negara/Makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahun yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau menghinaan terhadap bendera, bahasa dan lembaga Negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan dan bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Jo pasal 187 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 dan pasal 160 KUHP dan atau pasal 187 KUHP dan pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 213 dan 214 KUHP Jo pasal 55, 56 dan 64 KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan bahwa penanganan kasus ketujuh tersangka sudah sesuai dengan prosedur bahkan Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo Dkk sesuai surat Nomor : 179/KMA/SK/X/2019, ungkapnya.

Penunjukan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo Dkk tersebut dilakukan karena timbul kekuatiran apabila sidang dilaksanakan di Pengadilana Negeri Jayapura akan menimbulkan gangguan Kamtibmas berupa konflik Horizontal serta menghindari adanya tekanan dari pihak-pihak terhadap para tersangka dan saksi selama proses hukum berlangsung, ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dan efektifitas para penyidik secara profesional dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut.

Ketujuh tersangka tersebut merupakan aktor atau aktivis kegiatan perjuangan kemerdekaan Papua Barat atau memisahkan Papua dari NKRI.

Pewarta: damar