banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kabid Humas Polda Metro Jaya: Penipuan Penjualan Rumah Syariah Capai 40 Masih Miliar Diburu Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media.

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan perumahan syariah. Perkembangan dari kasus perumahan syariah, ada 4 (empat) pelaku yang ditangkap atas kejadian ini. Salah satu diantaranya yakni komisaris proyek perumahan tersebut. Beberapa orang lainnya juga masih dalam pengejaran. Para pelaku menjanjikan rumah akan dibangun pada Desember 2019. Namun hingga para pelaku ditangkap, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media, Rabu, (18/12/2019). Dia juga menjelaskan modus para pelaku menawarkan perumahan dengan harga murah, perumahan ini dengan iming-iming perumahan syariah.

“Katanya rumah ini harga murah, tidak pakai riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu checking bank, tidak perlu KPR dan lain sebagainya. Jadi semua nuansa syariah sehingga masyarakat tertarik, mereka tawarkan 100 persen murni syariah, tanpa BI checking, tanpa denda, tanpa sita,” ujar Kombes Yunus.

Adapun properti yang ditawarkan para tersangka yakni Perumahan Amanah City yang berada di Lebak, Banten. Pada Maret 2019 ada laporan masyarakat kita lakukan penyelidikan dan sekarang kita tangkap pelakunya dan masih kita dalami.

Terkait pelaku lainnya, Polisi sudah mengantongi inisial dan nama. Penyidik sudah datang ke kediamannya tapi tidak ada. Sementara saksi korban banyak berdatangan. Kita harapkan korban mengetahui aset-aset pelaku agar disampaikan ke penyidik, ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

“Saat ini kita telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dananya. Diperkirakan sampai 40 miliar kerugian konsumen ini,” terang Kombes Pol Yunus.

Terkait aset yang disita, Polisi telah menyita beberapa uang sama surat lain termasuk buku tabungan dan ATM. Tapi kita masih terus mendalami aset yang lain karena pengakuannya 40 Miliar digunakan buat pembebasan lahan, bayar pegawai dan administrasi lainnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri menjelaskan terkait pengakuan pelaku yang memiliki 16 mobil operasional, itu hanya modus yang diperlihatkan pelaku kepada konsumen termasuk kantor di kebayoran Square yang dikatakan miliknya tapi faktanya masih sewaan, jelasnya.

Para tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan, juga dijerat pasal TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” jelas Kombes Pol Yunus.

Pewarta: Damar