PAPUA, BeritaBhayangkara.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa (Yonif MR 411/Pdw) Kostrad Pos Marinda berhasil mengamankan 8 botol miras dari pemudik saat dilaksanakan pemeriksaan orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua, Distrik Eligobel, Selasa (24/12/2019).
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., mengatakan bahwa pemeriksaan rutin yang dilaksanakan di jalan Poros Trans Papua Merauke — Boven Digoel oleh 8 personel Pos Marinda yang dipimpin Danpos Marinda Serka Heriyanto, berhasil mengamankan 8 botol minuman keras (miras) 1 botol Vodka 600 ml, 5 botol Vodka 250 ml dan 2 botol bir hitam.
Adapun identitas pemilik miras adalah wiraswasta berinisial EJ (34) dan RH (36) warga Distrik Semangga, Merauke, yang sedang perjalanan mudik Natal menuju Distrik Muting, saat dimintai keterangan yang bersangkutan mengaku miras tersebut dibelinya untuk dikonsumsi pribadi.
“Diamankannya miras saat pemeriksaan di jalan Poros Trans Papua ini adalah untuk yang kesekian kalinya, menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 Satgas pun lebih giat dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas, demi mewujudkan Kab. Merauke selalu aman, tertib dan nyaman,” ujar Mayor Inf Rizky.
Alumni Akmil tahun 2003 tersebut juga menambahkan, bahwa sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih, atas hal tersebut sejak pertama bertugas Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad selalu mencegah dan melarang peredaran miras di wilayah perbatasan.
Sementara itu, Komandan Pos (Danpos) Marinda Serka Heriyanto mengatakan, pemilik miras kami berikan peringatan untuk tidak lagi mengulanginya, setelah didata pemilik miras dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Selanjutnya miras diamankan di pos untuk dilaporkan kepada Komando Atas guna diserahkan kepada pihak terkait.
Pewarta: Damar