JAKARTA, – Premanisme adalah perilaku yang meresahkan serta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Aksi-aksi premanisme dewasa ini semakin meningkat karena sebagian besar mereka yang melakukan premanisme mencari jalan pintas dengan cara memalak, memeras, merampok, dan mengintimidasi.
Menyikapi tindak pidana premanisme di wilayah hukum Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Ikrom Baihaki, S.H. berhasil meringkus pelaku B bin (Alm) T (39) yang melakukan tindak pidana Premanisme dengan Pemerasan di Depot Es Pasar Grosir Ikan Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Jumat (03/01/2020).
Berdasarkan keterangan yang diterima awak media ini, Minggu (05/01/2020) Kapolsek Kawasan sunda Kelapa Kompol Armayni S.H.,M.H. menjelaskan kejadian berawal pada Kamis, (02/01/2020) pelaku melakukan pemerasan dan meminta paksa HP korban bernama Ubaedillah yang sedang berjualan Es. Pelaku B bin (Alm) T (39) melakukan perbuatannya yang didahului dengan kekerasan fisik dan ancaman terhadap korban, karena korban takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan menyerahkan HP miliknya, tutur Kapolsek Kompol Armayni.
Dikatakan Kapolsek Kompol Armayni, pelaku melakukan perbuatannya dengan korban karena sedang bermain Hp dan menuduhnya merekam pelaku yang selanjutnya pelaku melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan kerugian materi berupa 1 unit Hp merk vivo, pungkasnya.
Selanjutnya, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan saat ini sudah diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Ikrom Baihaki, S.H. Jumat (03/01/2020) sekira pukul 22.00 Wib di Pemukiman Tembok Bolong Muara Angke.
Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO tipe Y91C warna Fussion Black dan 1 (satu) Unit Kotak/Kemasan Handphone Merk VIVO tipe Y91C (yang disita dari saksi korban) diamankan Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 Kitab Undang–undang Hukum Pidana ayat (1) “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Kapolsek Kompol Armayni.
Pewarta: Damar