JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) telah menerjunkan tim untuk menyelidiki motif di balik deklarasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Dari hasil penyelidikan yang didasari terkait berita di media sosial tentang berdirinya keraton Agung sejagad di wilayah Purworejo Jawa tengah yang sudah viral di masyarakat. Video tersebut menunjukkan sejumlah pria berpakaian seperti seragam prajurit keraton warna hitam tampak menabuh drum dan meniup seruling. Tiga orang pria yang berada di depan membawa panji-panji dan bendera.
Sementara Totok Santosa Hadiningrat yang mengklaim dirinya sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, dengan sebutan Sinuhun tampak menunggang kuda. Sedangkan istrinya, Dyah Gitaraja, didaulat sebagai ratu dengan sebutan Kanjeng Ratu.
Menyikapi keresahan di masyarakat, Ditreskrimum Polda Jateng bergerak cepat dan telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh personel Ditreskrimum Polda Jateng diantaranya bernama R. Toto Santoso (42) sebagai raja dan Fanni aminadia (41) sebagai permaisuri beserta barang bukti dan alat bukti yakni 10 orang saksi warga desa pogung Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku, KTP pelaku, Dokumen palsu, kartu-kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota keraton Agung sejagat serta berdasarkan keterangan yang berhasil dirangkum Polisi dari tersangka.
Hal tersebut dibenarkan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono melalui keterangannya kepada awak media, Selasa (14/01/2020). Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa kedua terduga diamankan Polisi sekira pukul 18.00 wib.
Pewarta: Damar