JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Keberhasilan Polri dalam mengungkap produksi minuman keras (miras) oplosan tak terbantahkan dalam menangkal peredaran minuman beralkohol. Penyalahgunaan minuman keras (miras) saat ini merupakan permasalahan. Tak sedikit korban berjatuhan setelah menegak minuman keras (miras) oplosan. Banyak korban dilaporkan mengeluhkan gangguan kesehatan seperti sakit dada atau sesak nafas bahkan sampai berujung kematian setelah minum miras oplosan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. agar masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap peredaran minuman beralkohol oplosan karena tidak hanya berpengaruh buruk terhadap peminumnya namun juga beresiko terhadap orang lain di sekitar peminum, karena seseorang yang berada di bawah pengaruh miras sangat rentan untuk melakukan berbagai tindakan kejahatan atau kriminal. Rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya miras oplosan tersebut mendorong timbulnya gaya hidup negatif ini, ungkapnya pada saat menggelar konferensi pers di Aula Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/01/2020) yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES POL Yusri Yunus, S.I.K., didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Bapak Teguh, Perwakilan dari BPOM Ibu Evi, dan Perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok dr. I Nyoman.
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pemalsuan, Perlindungan Konsumen dan Pangan tersebut berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 11/K/I/2020/Resort Pel, Tanggal 14 Januari 2020.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES POL Yusri Yunus, S.I.K. menjelaskan kejadian pengungkapan miras oplosan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku berinisial JN (22) menjual minuman keras palsu/oplosan yang ditawarkan kepada masyarakat umum dengan harga Rp. 210.000.- (dua ratus sepuluh ribu) yang minuman keras tersebut sebelumnya dibuat/diracik menggunakan bahan alkohol 90%, air mineral, pemanis oleh pelaku inisial MAP (29) dan dijual ke JN, setelah selesai dibuat kemudian dimasukkan ke dalam botol minuman keras yang dibeli dari pelaku DC (57).
Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku inisial JN (22) yang telah menjual minuman keras palsu/oplosan kepada masyarakat umum yang dapat memesan secara langsung melalui Whatsapp. Dari hasil penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial MAP (29) yang merupakan orang yang telah membuat minuman tersebut wilayah Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan cara sebelumnya membeli botol lengkap dari tersangka DC (57) kemudian sesuai yang diajarkan oleh tersangka DC tersangka MAP menyiapkan tempat berupa baskom yang kemudian memasukan 1 (satu) liter air mineral, 1 (satu) liter alcohol 90% (perbandingan 1:1), 5 (lima) tetes essen dan 1 (satu) sendok teh caramel (gula bakar) yang diaduk menjadi satu kemudian dimasukan ke dalam botol kosong sesuai pesanan merek minuman keras tersebut dan disegel plastic, jelas Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Yusri Yunus.
Dalam memproduksi minuman keras / oplosan tersebut pelaku inisial MAP (29) menggunakan cara 1 : 1 (1 liter alkohol dicampur 1 liter air mineral) yang dapat menghasilkan 2 (dua) botol minuman keras/ oplosan dengan modal awal sebesar Rp. 155.000.- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian Botol kosong seharga Rp.30.000.- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) liter alkohol 90% seharga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah), 20 ml essen seharga Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) sendok seharga Rp.45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah), kemudian 1 (satu) botol yang sudah terisi minuman keras palsu / oplosan tersebut dijual oleh pelaku MAP dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada JN dengan keuntungan rata–rata setiap botolnya didapatkan pelaku MAP sekira Rp.100.000.- (seratus ribu) rupiah yang kemudian JN menjual kepada masyarakat umum dengan harga Rp. 210.000.- (dua ratus sepuluh ribu) rupiah setiap botolnya, dengan keuntungan rata–rata setiap botolnya Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku MAP, dia mendapatkan pengetahuan untuk membuat minuman beralkohol tersebut dan botol–botol bekas dari tersangka DC yang dibeli dengan harga sekira Rp.15.000.- (lima belas ribu rupiah) setiap botolnya dari pemulung yang kemudian dibeli MAP dengan harga Rp.30.000.- (tiga puluh ribu rupiah), sehingga tersangka DC mendapatkan keuntungan sebesar sekira Rp.15.000.- (lima belas ribu rupiah) setiap botolnya, jelas Kombes Yusri.
Diketahui dari para pelaku, bahwa kegiatan yang dilakukan tersangka insiial MAP dalam membuat/mengoplos minuman beralkohol tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2019. Harga minuman keras berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai antara Rp. 1.000.000.- s/d Rp. 4.000.000.- disesuaikan dengan merek mirasnya, pungkasnya.
Alkohol, baik senyawa etanol maupun metanol berdampak buruk bagi kesehatan. Dilihat dari efek yang ditimbulkan, metanol jauh lebih berbahaya daripada etanol dan sangat berisiko terhadap kesehatan. Efek kesehatan yang ditimbulkan dapat menyebabkan perasaan senang (eforia), pusing, mengantuk, depresi sistem syaraf pusat, mual, muntah, nyeri perut, diare, pankreatitis, hepatitis akut, perdarahan pada saluran pencernaan, ataksia, disorientasi, inkoordinasi otot, paralisis otot, depresi pernafasan, gagal nafas, aspirasi paru, edema paru, pneumonitis, asidosis metabolik, ketoasidosis, hipoglikemia, bradikardia, hipotensi, amnesia, penurunan tingkat kesadaran, kejang, pingsan, koma dan jika etanol dikonsumsi dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kematian.
Lebih lanjut, dari hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok tersebut diamankan barang bukti berupa 6 (enam) botol minuman keras merek COINTREAU, 6 (enam) botol minuman keras merek HENNESSY V.S.O.P, 11 (sebelas) botol minuman keras merek COINTREAU, 4 (empat) botol minuman keras merek IMPERIAL BLACK, 2 (dua) botol minuman keras DOUBLE BLACK, 4 (empat) botol minuman keras MARTELL V.S.O.P, 2 (dua) botol minuman keras merek READ LABEL, 2 (dua) botol minuman keras merek CHIVAS REGAL, 4 (empat) botol minuman keras merek HENNESSY, 2 (dua) botol minuman keras merek BLACK LABEL, 1 (satu) botol minuman keras merek GOLD LABEL, 3 (tiga) buah jerigen kosong, warna putih, 2 (dua) botol kecil cairan perasa, 1 (satu) gulung plastik putih segel, 3 (tiga) buah gunting, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) unit HP merek Oppo F3, Warna Putih, 352 (tiga ratus lima puluh dua) botol kosong merek Henessy berikut kardusnya, 3 (tiga) botol kosong Chivas regal 18 berikut kardusnya, 2 (dua) botol kosong Imperial, 4 (empat) botol kosong Black label berikut kardusnya, 4 (empat) botol kosong Red label berikut kardusnya, 3 (tiga) botol kosong Chivas regal 12 berikut kardusnya, 2 (dua) botol kosong Martel berikut kardusnya, 14 (empat belas) botol kosong Jack daniel, 118 (seratus delapan belas) botol kosong Chivas regal 12, 326 (tiga ratus dua puluh enam) botol kosong Hennesy, 257 (dua ratus lima puluh tujuh) botol kosong Red label, 164 (seratus enam puluh empat) botol kosong Martel vsop, 42 (empat puluh dua) botol kosong Black label, 2 (dua) botol kosong Double black, 9 (sembilan) pack Dus Chivas, 9 (sembilan) pack Dus Red Label, 4 (empat) pack Dus Hennesy, 9 (sembilan) pack Dus Black Label, 4 (empat) pack Dus Herradura, 1 (satu) pack Dus Imperial Black, 2 (dua) pack Dus Wiliam Lawson, 16 (enam belas) pack Dus Martel Vsop, dan 2 (dua) kantong plastik Tutup Botol.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 386 KUHPidana dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pewarta: Damar