JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kejahatan transnasional mencakup masalah pengedaran dan penyalahgunaan narkoba ilegal menjadi ancaman nasional yang perlu diberantas dan ditanggulangi oleh pemerintah Indonesia. Posisi negara Indonesia pada posisi silang Benua Asia dan Australia serta antara Samudera Hindia, hal ini membuat negara Indonesia rentan terhadap perdagangan ilegal narkotika dan obat-obatan terlarang. Jaringan peredaran narkotika ilegal di Indonesia membuat banyak kerugian bagi negara Indonesia secara ekonomi, sosial dan politik.
Indonesia punya banyak pintu masuk untuk jaringan internasional, baik yang legal maupun ilegal, termasuk pelabuhan-pelabuhan tikus yang tersebar di beberapa tempat di wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia yang luas, dan terbatasnya petugas keamanan yang berjaga di kawasan perbatasan, juga menjadikan wilayah perbatasan Indonesia mudah dimasuki oleh kegiatan-kegiatan ilegal lintas batas, termasuk pengedaran dan penyelundupan narkoba.
Kasus peredaran narkoba di Indonesia semakin banyak terkuak. Menyikapi hal tersebut, komitmen yang tertanam kepada personil Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan jajaran dalam upaya pencegahan, peredaran dan penyalahgunaan gelap narkoba membawa suatu keberhasilan berturut-turut yang sebelumnya pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu jaringan Aceh-Batam-Jakarta di terminal Pelni pada tanggal 28 Oktober 2019 dengan tersangka berinisial JS beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 Kg dan pada Senin (27/01/2020), sekira pukul 14.00 Wib, kapal Umsini yang sandar di terminal penumpang Pelni, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, dari Pelabuhan Kijang, Tanjung Pinang, Kepri, mengungkap penyelundupan narkoba seperti yang terjadi pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua orang laki-laki berinisial M (29) dan HK (21) yang membawa narkoba jenis shabu seberat 2,27 kilogram.
Personil Polsubsektor Pelni, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mengungkap peredaran narkoba tersebut tak lepas dari rutinitas pemeriksaan badan maupun bawaan para penumpang di ruang X-Ray Debarkasi Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Dan berkat arahan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold Elisa P Hutagalung, S.E, S.I.K., M.Si., M.H. yang tidak akan henti-hentinya untuk berburu barang haram tersebut melalui kapal penumpang yang masuk ke Jakarta lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Hal tersebut disampaikan Kapolsubsektor Pelni IPDA A. Hasibuan kepada awak media melalui keterangannya, Kamis (05/02/2020).
Berawal dari kegiatan pengamanan dan pelayanan kedatangan Kapal penumpang KM. UMSINI, disaat personil Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemeriksaan badan serta pakaian terhadap pelaku HK (21) ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisi sabu-sabu yang disembunyikan dengan cara diikat/ditempelkan ke perut pelaku menggunakan stagen dan setelah ditimbang seberat 1005 (seribu lima) gram bruto yang dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diperoleh dari saudara RS (DPO) atas perintah CK (DPO) pada tanggal 24 Januari 2020 di Hotel CK, Tanjung Pinang, Kepri, yang kemudian pelaku berangkat menuju Jakarta untuk kemudian rencananya akan dibawa menuju ke Madura, Jawa Timur.
Selanjutnya sekitar 15 menit kemudian, pada saat para personil Polres Pelabuhan Tanjung Priok melanjutkan pemeriksaan badan terhadap pelaku M (29), ditemukan kembali 1(satu) pembungkus teh merek GUANYINWANG yang di dalamnya terdapat plastik bening ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 1.022 (seribu dua puluh dua) gram brutto, yang disimpan di dalam celana dalam bagian depan/selangkangan.
Nilai barang di pasar gelap narkoba diperkirakan sekitar 2 Miliar Rupiah yang apabila barang bukti tersebut beredar maka berpotensi merusak sebanyak 9.000 (sembilan ribu) orang, ungkap Wakapolres Kompol Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKP. Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolsubsektor Pelni Ipda Abdul Hasibuan, Kasubaghumas Iptu. C.Hendro Prayitno, S.H., dan KBO Narkoba Iptu Sumihar Manulang, S.H saat melaksanakan konferensi pers beberapa hari lalu.
Narkoba yang beredar di Indonesia tidak hanya berasal dari dalam negeri saja, tetapi juga berasal dari luar negeri seperti Malaysia, Singapura, maupun dari negara-negara kawasan Golden Triangle atau Segitiga Emas yaitu perbatasan tiga negara antara Laos, Myanmar, dan Thailand. Peredaran narkoba yang terjadi di Indonesia melibatkan jaringan narkoba internasional, maka pemerintah menganggap bahwa upaya yang tepat untuk pemberantasan peredaran narkoba adalah dibentuknya kerjasama di kawasan regional ASEAN dengan negara-negara Asia Tenggara.
Sebagaimana diketahui Narkotika merupakan kejahatan transnational crime yang senantiasa melibatkan jaringan sindikat lintas negara, yang meliputi negara produsen Narkoba, negara transit, maupun negara tujuan pemasaran Narkoba. Jaringan sindikat Narkoba ini dikendalikan secara rahasia, melibatkan multi kewarganegaraan, dengan menggunakan berbagai modus operandi. Oleh karena itu dalam penanganannya diperlukan kerjasama internasional yang sinergis, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Ancaman Narkoba dunia saat ini menunjukkan peningkatan serius, dengan semakin berkembangnya simbiosis mutualis antara satu kejahatan lintas negara dengan kejahatan lintas negara lainnya, seperti People Smuggling dengan Narkoba, Arms Smuggling dengan Narkoba, dan Terorisme dengan Narkoba atau yang lebih dikenal dengan Narco Terorism.
Dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold Elisa P Hutagalung, S.E, S.I.K., M.Si., M.H. jika dahulu jaringan sindikat memproduksi dan menjual Narkoba dalam rangka bisnis illegal demi kepentingan ekonomi semata, kini paradigma itu mulai berubah. Saat ini banyak sindikat yang memperdagangkan Narkoba dengan maksud untuk membiayai kegiatan kejahatan lainnya, termasuk terorisme.
“Salah satu kasus yang berhasil dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan jajaran demi menjamin penegakan hukum yang kuat dalam memerangi kejahatan transnasional dengan mengambil langkah-langkah dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold Elisa P Hutagalung, S.E, S.I.K., M.Si., M.H.
Pewarta: Damar