JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Wacana pemulangan sekitar 660 WNI eks Islamic State in Iraq and Syam (ISIS) yang sebagian besar berstatus sebagai pengungsi dan foreign terrorist fighter, belakangan ini santer terdengar.
Kabar ini pun kemudian memicu kontroversi, ada yang setuju, tetapi tidak sedikit yang menolak dengan berbagai pertimbangan.
Banyak masyarakat yang khawatir jika nantinya eks ISIS ini akan kembali mengancam keamanan dan kedamaian NKRI. Dengan memberikan doktrin-doktrin paham radikal kepada masyarakat. Sehingga menimbulkan masalah yang berdampak pada keutuhan NKRI.
Belum lagi, mengembalikan eks ISIS ke Tanah Air bukan sebuah perkara mudah. Pasalnya dibutuhkan deradikalisasi yang sangat sempurna agar kemungkinan penyebaran paham ekstrem tidak terulang lagi.
Koordinator Nasional Forum Pegiat Media Sosial Independen (FPMSI), Hafyz Marshal pun menilai, jika mereka kembali ke Tanah Air, akan tidak sebanding dengan nilai kemanusiaan yang diusung dalam kehidupan bernegara.
“Jika merujuk ke Pasal 23 huruf (d) dan (f) UU Kewarganegaraan No.12/2006, sejak mereka menyatakan diri bergabung dengan ISIS, itu sama saja sebagai entitas negara, maka mereka telah sukarela melepaskan kewarganegaraan Indonesianya,” ujarnya.
Sebab itu, kata dia memulangkan WNI eks ISIS bukan lah sebuah keputusan yang benar. Pasalnya selain perlu mempertimbangkan banyak hal, para WNI eks ISIS ini juga secara langsung mereka sudah mengakui untuk tidak tunduk dan percaya adanya dasar negara, Pancasila.
“ini semua untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa agar kondisi stabilitas keamanan dan pemahaman tetap terjaga,” imbuh Hafyz. (damar)