TAPAN, BeritaBhayangkara.com – Jajaran Polsek Tapan, Kecamatan BAB Tapan, Kabupaten Pessel, Propinsi Sumbar, berhasil mengamankan Sebanyak 11 Batang Kayu jenis balok tidak bertuan di Kampung Alang Rambah, Kenagarian Tanjung pondok Tapan, pada Sabtu (15/02/2020).
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval melalui Kapolsek Tapan AKP Raflen, S.H. pada BeritaBhayangkara.com mengatakan bahwa sesuai laporan dari masyarakat, petugas terjun langsung ke lokasi dan menemukan adanya 11 batang Kayu jenis balok dengan ukuran panjang 4 meter menumpuk di tepi Sungai Batang Tapan pada Sabtu pagi dinihari,” ujar Kapolsek Tapan.
“Raflen juga menambahkan, kayu yang ditemukan di tepi sungai tersebut itu lokasinya cukup dekat dengan pemukiman warga, namun siapa pemilik kayu tersebut dan dari mana asal usulnya tak ada satu orang pun warga yang mengakui sebagai pemiliknya.
“Dari pengembangan sementara, kemungkinan kayu tersebut diduga tidak punya dokumen dan diduga sebelum dijual oleh pemiliknya kayu itu diletakkan saja di pinggir sungai,” imbuh Raflen.
Pihak Kepolisian masih menunggu jika ada yang mengaku sebagai pemiliknya dan membawa dokumen kepemilikan dan untuk sementara kayu tersebut diamankan dahulu di Mapolsek Tapan.
“Kalau tidak ada pemiliknya maka kayu tersebut akan disita oleh negara dan selanjutnya dilelang,” katanya.
Dikatakan Kapolsek, bahwa jajaran Polsek Tapan rutin melakukan pengawasan dan penelusuran di sepanjang sungai yang ada di wilayah itu, karena sungai menjadi lokasi yang sangat strategis bagi perambah dalam melakukan aktivitasnya.
“Ini salah satu bentuk tugas polisi mencegah tindakan ‘illegal logging’ dan perambahan hutan di daerah ini,” terang Akp Raflen.
(Mayadi)