PAPUA, BeritaBhayangkara.com – Panglima TNI Marsekal Hadi Thahjanto mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam rangka menemukan 11 pucuk senjata api milik milik anggota TNI yang meninggal dalam jatuhnya Helikopter MI-17 di Pegunungan Mandala, Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
“Nanti Bapak Kapolri akan memerintahkan kepada Kapolda Papua, menghimbau kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, di Kabupaten Pegunungan Bintang untuk secara sukarela menyerahkan 11 pucuk senjata kepada aparat Kepolisian,” kata Panglima di Lanud Silaspare, Papua, Selasa (18/2).
Hadi berkeyakinan, 11 pucuk senjata api tersebut saat ini dipegang oleh masyarakat sipil biasa yang sama sekali tidak terkait dengan kelompok-kelompok gerakan separatis pro Papua Merdeka atau yang biasa disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Saya yakin senjata itu masih diamankan oleh masyarakat dan masyarakat juga tidak tahu terkait dengan situasi yang ada yang ditakutkan oleh kita semua bahwa nantinya disalahgunakan untuk hal-hal yang kurang baik,” ujarnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ini menambahkan, proses pencarian 11 pucuk senjata ini diprediksi tidak memakan waktu lama lantaran aparat Kepolisian yang dibantu oleh tokoh agama dan masyarakat telah melakukan pertemuan untuk ikut membantu aparat melakukan pencarian 11 pucuk senjata api yang hilang ini.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, Polri bakal menindak tegas bagi masyarakat yang menguasai 11 pucuk senjata api milik TNI jika tidak segera mengembalikannya ke aparat keamanan.
“Masyarakat yang mengambil senjata bisa dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Undang-Undang Darurat menguasai senjata tanpa izin,” kata Argo.
Polri akan Tindak Tegas Masyarakat yang kuasai 11 Senpi Anggota TNI Korban M-17
Polri akan menindak tegas secara hukum masyarakat yang menguasai 11 pucuk senjata api, milik anggota TNI yang meninggal dalam jatuhnya Helikopter MI-17 di Pegunungan Mandala, Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, jika tidak segera mengembalikannya ke aparat keamanan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menanggapi imbauan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto agar masyarakat mengembalikan 11 senjata api yang hilang tersebut.
Menurut Argo, masyarakat yang mengambil senjata api tersebut bisa dikatagorikan melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Bisa juga ditindak dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika tak mau mengembalikan ke TNI atau Polri.
“Masyarakat yang mengambil senjata bisa dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Undang-Undang Darurat menguasai senjata tanpa izin,” kata Argo di Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (18/2/2020).
Polri meminta masyarakat yang mengambil senjata api tersebut agar segera mengembalikan ke aparat, jika tidak maka bisa ditindak secara hukum.
Sebelumnya, Panglima TNI meyakini 11 senjata api tersebut sudah diamankan masyarakat sekitar Pegunungan Mandala.
Usai menghadiri upacara pelepasan empat jenazah prajuriy TNI korban Heli MI-17 di Base Ops Lanud Silas Papare, Jayapura, siang tadi, Panglima TNI mengimbau masyarakat agar mengembalikannya ke TNI.
“Saya sudah berkoordinasi dengan bapak Kapolri, dan tentunya nanti bapak Kapolri akan memerintahkan bapak Kapolda Papua untuk mengimbau kepada masyarakat di Pegunungan Bintang agar dengan sukarela menyerahkan 11 pucuk itu kepada aparat kepolisian dan nanti akan diserahkan kepada aparat TNI,” kata Panglima TNI didampingi Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Saya yakin, senjata itu masih di tangan masyarakat, dan masyarakat juga tidak tahu, terkait dengan situasi yang ada, yang kita takutnya kita bersama yang nantinya disalahgunakan kepada hal-hal yang kurang baik,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Heli MI-17 milik TNI AD hilang kontak sejak 28 Juni 2019. Setelah tujuh bulan lebih pencarian, heli tersebut ditemukan di tebing Pegunungan Mandala dalam kondisi hancur. 12 prajurit dalam heli itu meninggal dunia. 11 senjata yang dibawa korban menghilang dan diyakini diambil masyarakat.
(Damar)