KALTENG BeritaBhayangkara.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Barito Utara telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Tringsing Heri Mansupardi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD), serta ADD Tambahan pada Tahun 2018, di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang membenarkan telah penetapan setatus tersangka terhadap Kepala Desa Tringsing.
“Benar, atas nama Heri Mansupardi pada tanggal 17 Februari 2020 kita tetapkan sebagai tersangka oleh unit Tipikor Polres Barito,” ujarnya Kristanto dalam keterangannya Selasa (18/02/2020).
Penetapan status tersangka oleh Unit Tipikor tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan yang disertai barang bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak Tipikor Polres barito utara
“Ada bukti kuat kita tetapkan Kades ini sebagai tersangka, seperti Data Rencana pengguna anggaran 2018, dokumen pencairan ADD, DD dan ADD tambahan, Slip penarikan Dana ADD, ADD, dan BHPRD di Bank Kalteng, Slip Penarikan Dana DD di Bank Kalteng, Slip penarikan dana DD di Bank BRI serta laporan pertanggung jawaban Tahun 2018, serta Buku KAS bendahara Desa Trinsing,” terang kristanto
Dikatakan dalam penetapan status tersangka tidak dilakukan Penahanan dan diberlakukan wajib lapor Pada hari Senin dan Kamis di Sat Reskrim Polres Barito Utara.
Adapun rencana tindak lanjut terkait kejadian tersebut, Unit Tipikor akan menyerahkan Barang Bukti ke Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya serta melakukan Pelimpahan berkas perkara (Tahap I), dan Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
(Maradona)