banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Cukup Dua Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Ibu Mertua di Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku pembunuhan Ibu Siti Fadilah, 48 tahun, warga Jalan Sukodono Desa Ganting RT 1 RW 3, Kecamatan Gedangan

SIDOARJO, BeritaBhayangkara.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku pembunuhan Ibu Siti Fadilah, 48 tahun, warga Jalan Sukodono Desa Ganting RT 1 RW 3, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, yang diketahui meninggal dunia di rumahnya secara tidak wajar.

Hal tersebut disampaikan Kaporlesta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat menggelar konferensi pers kepada awak media pada Rabu (26/2/2020). Dijelaskan Kapolresta Sidoarjo kejadian berawal sekira pukul 12 siang dimana para tetangga korban dikejutkan dengan teriakan putri korban Siti Fadilah, Rahayu Firli, sepulang kuliah. Ia teriak histeris melihat ibunya tergeletak tak bernyawa bermandikan darah.

“Spontan kami tetangga disini bergegas mendatangi teriakan suara itu yang bersumber dari rumah Ibu Fadilah. Warga pun terkejut begitu masuk dan melihat sesosok tubuh yang tergeletak bersimbah darah. Tak lama kemudian polisi datang ke sini,” ujar Asmaniyah, warga sekitar.

Sebagai orang nomor satu di jajaran Polresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji langsung turun mengecek ke lokasi kejadian dan memimpin anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Gedangan untuk melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP).

Kepada awak media di lokasi, Kombes Pol Sumardji menjelaskan bahwa korban adalah seorang ibu rumah tangga yang ditemukan meninggal dunia oleh putrinya sepulang kuliah di dalam rumahnya dengan bersimbah darah dan mengalami luka di bagian kepala dan beberapa tusukan di bagian dada.

“Dari hasil olah TKP, tak butuh waktu lama tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus ini. Cukup waktu dua jam saja pelaku dapat kami ringkus di rumah neneknya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Ia (pelaku) adalah TDP yakni menantu korban sendiri,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Pelaku yang diketahui berinisial TDP pria 25 tahun ini tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri karena marah tidak dipinjami uang Rp.3 juta kepadanya. Seketika ia naik pitam, dan memukul kepala korban dengan miniatur kapal dari keramik. Mengetahui sang ibu mertua masih hidup, ia menyeretnya ke dekat dapur lalu memukuli kepala korban dengan tabung gas elpiji. Tidak berhenti di situ, pelaku juga masih tega menusuk tubuh korban dengan gunting hingga nyawanya melayang, terang Kapolresta.

“Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil perhiasan, handphone, dan kartu atm milik korban,” imbuh Kombes Pol. Sumardji. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka, dikenakan pasal 338 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Didik)