banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Pulang Pisau Amankan Istri Bunuh Suami Gara-Gara Kesal

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau

PULPIS, BeritaBhayangkara.com – Lina (34), warga Sei jeruji RT. 05 RW. 02 Desa Sei Papuyu sei Pesanan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah tega menghabisi nyawa suaminya, Halidi (45), Minggu (23/02/2020) pukul 09.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB.

Di depan sejumlah awak media, Kapolres menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menyayat sebanyak dua kali leher korban kemudian menusuk perut korban dengan menggunakan pisau dapur pada saat korban sedang rebahan di dalam rumah dengan mata terpejam.

Tidak selesai disitu, lanjutnya, setelah dilihatnya tidak bergerak dan darahnya sudah tidak keluar, pelaku membawa korban keluar rumah dan ditaruh kurang lebih 30 meter di belakang rumah, kemudian pelaku memotong kemaluan korban dan membuangnya bersama pisau yang digunakan untuk membunuh.

Pemicu dari kejadian ini, kata Kapolres, berawal saat beberapa hari belakangan pelaku melihat korban terlihat berperilaku aneh dan tidak mau bekerja untuk mencari nafkah, sehingga pelaku merasa kesal dan melampiaskan kekesalannya.

Didampingi Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra, S.E., M.H., Kapolres menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” bebernya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.

Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng