banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Kotawaringin Barat Ungkap Kasus Curat, Kapolres: Pelaku Gunakan Motif Unik

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan

KOBAR, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng, Jumat (28/2/2020) mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Aula Satya Haprabu Polres Kobar.

Press Release dipimpin Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo, S.E, S.I.K serta Kasubbag Humas AKP Tri Widodo bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Kobar, selain itu, menghadirkan tersangka yang berjumlah 4 (empat) orang yaitu bernama Abdul Ardiansyah, Aldi Syahputra, Subandi dan tersangka kasus penadahan Muhammad Roby.

Kapolres menjelaskan, bahwa teridentifikasi tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang pelakunya sudah diamankan di Polres Kobar. Polisi melakukan penangkapan dan penyidikan secara terpisah.

“Untuk tersangka yang pertama bernama Abdul Ardiansyah ini merupakan residivis, dimana pelaku sudah penah terjerat tiga perkara sebelumnya yaitu penganiayaan pada tahun 2012, penadahan dan pencurian,” jelas Kapolres.

Lanjut, Kapolres menambahkan, untuk pelaku kedua bernama Aldi Syahputra dan motiv pelaku yang satu ini cukup unik dimana dalam melancarkan aksinya dia sering melibatkan anak – anak guna mengelabui masyarakat.

“Hasil pencurian Aldi yang terakhir berupa satu unit gawai atau handphone kemudian dijual kepada seorang tersangka yang sudah kita amankan juga bernama Muhammad Roby dan sudah diamankan juga,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk tersangka ketiga bernama Subandi ini kerap melancarkan aksinya diseputar lingkungan tempat dia tinggal, dan sudah tiga laporan polisi yang masuk terkait aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

Dharma menegaskan akan memberikan sangsi dan hukuman yang setimpal terhadap pelaku pencurian dengan pasal 363 dengan hukuman penjara 7 tahun dan penadah dengan pasal 480 kurungan empat tahun.

Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng