JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Penegakan hukum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum tersebut harus ditegakkan demi terciptanya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang dirumuskan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-empat yaitu membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Salah satu fenomena kejahatan yang terjadi dalam masyarakat saat ini adalah begitu maraknya praktik atau aksi premanisme di kalangan masyarakat. Hal itu tak membuat lengah pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya.
Dalam komitmennya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil membekuk pelaku aksi premanisme insial MY als Ucup, yang menimbulkan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Aswani.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek kawasan sunda Kelapa Kompol Armayni, S.H., M.H. kepada awak media, Minggu (29/02/2020) bahwa saat ini bukan zamannya untuk berbuat kejahatan apalagi aksi premanisme. Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kejadian berawal pada Selasa (25/02/2020) sekitar pukul 16.00 wib di wilayah Muara Angke, Kel. Pluit Penjaringan Jakarta Utara pelaku MY beraski beraksi bersama 3 orang lainya bernama Bewok, Aris dan Dede (DPO melarikan diri).
“Pelaku melakukan perbuatanya diawali dengan tindakan pemerasan terhadap pemilik warung yang saat itu disaksikan oleh Udin, dimana pelaku Ucup awalnya datang meminta sebotol minuman kepada saksi dan diberikan, namun setengah jam kemudian pelaku Ucup datang lagi bersama teman-temannnya dan meminta lagi minuman kepada Udin, saat itu Udin keberatan karena pelaku meminta lagi dan tidak mau bayar namun karena takut akhirnya diberikan juga,” jelas Kapolsek.
Pada saat itu kebetulan korban berada dekat lokasi dan berkata kepada Udin agar jangan memberi minuman lagi kepada pelaku karena tidak mau bayar, perkataan korban membuat pelaku Ucup kesal dan sempat terjadi saling pandang antara korban dan pelaku. Lalu dengan botol minuman yang diberikan oleh Udin, pelaku Ucup memukul kepala korban dengan botol hingga pecah dan di bantu teman-temannya (dpo) ikut memukul korban.
Selanjutnya, korban sempat melawan dan dilerai oleh saksi lain, hingga akhirnya pelaku dan teman-temannya lalu pergi. Beberapa saat kemudian pelaku Ucup dan temannya datang kembali dan membawa sebilah parang kemudian langsung menyerang korban dengan parang dibantu 3 temanya (dpo) yang juga ikut memukul korban, sabetan parang pelaku ditangkis dengan balok oleh korban, namun karena korban melawan dan datang warga setempat yang menyaksikan untuk membantu korban, hingga akhirnya para pelaku melarikan diri, jelas Kapolsek Kompol Armayni.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 (empat) hari, pelaku akhirnya berhasil tertangkap di sekitar Mall Pluit, sedangkan 3 (tiga) pelaku lainya masih buron dan sedang dilakukan penyelidikan,” kata Kapolsek.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek kawasan Sunda Kelapa berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan botol, sebilah Parang bergagang kayu bentuk kepala macan dan sebuah balok yang terdapat bekas bacokan parang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(Damar)