banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pencabulan Gadis Baduy Dijerat Hukuman Mati

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P S.I.K.,M.H.

BANTEN, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis suku baduy SW (13) yang terjadi pada Jumat (30/8/2019) yang lalu di saung lokasi garapan Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Tiga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap oleh Satuan Resmob Polda Banten yang diantaranya berinisial AMS, AR dan FQ dimana dua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak dan satu pelaku di wilayah Ogan Komiring Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H. menjalaskan kepada awak media bahwa kasus pembunuhan tersebut sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

“Para tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan anak dibawah umur warga suku Baduy dituntut maksimal. Satu tersangka inisial AMS dituntut hukuman mati dan dua tersangka AR dan FQ dituntut 15 tahun penjara” ujar Edy.

Lanjut Edy, menjelaskan dalam proses persidangan yang digelar di PN Rangkasbitung tersangka AMS didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sementara terdakwa AR dan FQ didakwa dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ya, untuk tersangka AR sudah divonis oleh PN Rangkasbitung dengan putusan 15 tahun penjara dan sudah menjalani di LP anak tangerang, sedangkan untuk FQ dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tersangka AMS dituntut hukuman mati yang mana proses persidangan akan di gelar kembali oleh PN Rangkasbitung” tutup Edy.

(Damar)