PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Kejaksaan Tinggi Kalimatan Tengah menetapkan 2 (dua) orang tersangka kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kapuas. Keduanya yakni SKR mantan Kepala Dinas dan SW pelaksana proyek.
Penetapan tersangka tersebut berdasaran hasil dari tahapan penyidikan secara intensif selama 2 (dua) bulan untuk memastikan tersangka yang telah merugikan negara dalam penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi di kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Tengah, Agung Mukri melalui Penerangan hukum Rustianto saat menggelar press Realase di Gedung Kejati Kalteng, Selasa (03/03/2020) sore.
“Hari ini kita telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni SKR dan SW atas dugaan tindak pidana korupsi pada dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas,” ujar Rusti.
“Kedua tersangka tersebut terkait kasus penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi di kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2019 dengn Anggaran dana serapan sebesar Rp 1,3 miliar yaitu untuk pengadaan barang berupa pupuk, obat-obatan dan bibit padi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas” tambah Rusti
Rustianto menuturkan dalam pekerjaan proyek pengadaan itu dilaporkan telah selesai, padahal pada kenyataannya hingga tutup tahun anggaran 2019, hanya kegiatan pengadaan pupuk 32 ribu Kg yang diterima oleh Gapoktan dari 100 ribu Kg.
Tim Penyidik menemukan beberapa perusahaan yakni CV AW, CV HM, CV AC, CV IAM, CV ACU, dan CV KS dipinjam namanya untuk pengadaan item, tapi pelaksana pekerjaan hanya SW.
Kelima perusahaan yang dipinjam oleh SW itu juga digunakan untuk mencairkan anggaran dengan sepengetahuan SKR.
Rustianto menyatakan penyidik telah melakukan perhitungan kerugian negara, namun untuk kepastian masih menunggu perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng.
Atas temuan tersebut penyidik Kejati Kalteng menetapkan dan menahan kedua tersangka yakni SKR mantan Kepala Dinas dan SW pelaksana proyek, berdasarkan 2 alat bukti yang dimiliki.
Saat disinggung berapa kerugian negara akibat perkara tersebut, penyidik belum memberikan keterangan nominal angka kerugian namun pihaknya mengatakan, ” Sementara ini masih menunggu hasil audit BPK”, pungkasnya.
(Maradona)