banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polsek Sepang Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Pencabulan Anak

Kepolisian Sektor Sepang Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap seorang pemuda berinisial KS, pemuda tersebut terlibat dalam pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun

GUMAS, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Sektor Sepang Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap seorang pemuda berinisial KS, pemuda tersebut terlibat dalam pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Desa Pematang Limau Kec. Sepang, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalimantan Tengah, Senin (9/3/2020) malam.

Terbongkarnya kasus asusila ini bermula saat keluarga korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Sepang pada tanggal 9 Januari 2020. Setelah laporan diterima, anggota Reskrim Polsek Sepang langsung melaporkan kejadia tersebut kepada Kapolsek Sepang.

Menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut diatas anggota Tim Opsnal Polsek Sepang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto, S.H langsung bergerak ke Desa Pematang Limau kemudian mengamankan pelaku tersebut dan langsung membawanya ke Polsek Sepang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K melalui Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto, S.H menyampaikan, bahwa kejadian tersebut bermula pada hari kamis tanggal 05 Maret 2020 skj. 02.00 Wib. Korban sedang tidur di kamarnya tiba-tiba pelaku menindih korban dan berkata “diam dek” sambil mencekik leher korban akibat cekikan tersebut korban menyadari bahwa korban akan di perkosa sehingga korban berusaha melepaskan bekapan dan cekikan Pelaku, korban berusaha meminta tolong dengan cara menggedor-gedor dinding kamar dengan tujuan agar orang tua korban bangun, setelah orang tua korban terbangun dan berusaha membuka pintu kamar korban kemudian diketahui pelaku melarikan diri melalui pintu jendela kamar milik korban.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan selanjutnya masih kita interogasi ke tahap penyidikan.” kata Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng