banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Kotawaringin Barat Gelar Konferensi dan Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Pangkut

Polres Kotawaringin Barat (Kobar) langsung mengadakan press realese dan rekonstruksi kasus pembunuhan, pada Selasa (10/3/2020)

KOBAR, BeritaBhayangkara.com – Pasca kejadian penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia yang terjadi pada Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Pasar Camp Pelita PT. Korintiga Hutani Desa Nangamua Kec Aruta Kab Kobar, Prov. Kalteng, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) langsung mengadakan press realese dan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, pada Selasa (10/3/2020).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat memimpin prees realese menjelaskan, identitas pelaku berinisial DP (24) warga asal Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar dan korban meninggal dunia bernama Etni Susanti (38).

“Dan akan kami lakukan rekonstuksi dengan jumlah ada 12 (dua belas) adegan,” katanya.

Dharma menerangkan kronologis kejadian bermula saat pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol mendatangi korban yang tidak lain adalah kakak sepupunya dengan maksud untuk meminjam uang sebanyak Rp. 400.000,-.

“Korban menolak dengan mengatakan “Masa laki – laki minta uang dengan perempuan” yang kemudian membuat pelaku tersinggung. Pelaku lantas pergi ke dapur korban dan langsung mengambil pisau yang ada di dapur. Kemudian mendatangi korban yang saat itu posisinya sedang rebahan di dalam kamar dan langsung menusuk korban sebanyak satu kali tepat didada sebelah kiri,” papar Kapolres.

Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan bersimbah darah. Kemudian petugas langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu lembar jaket warna merah, satu lembar baju warna putih, satu buah botol plastik berisikan minuman tuak (arak tradisional), pisau berukuran 20 cm, satu lembar celana jeans dan satu buah kaos hitam,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng