PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng Melalui Subdit I / Indagsi (Industri, Perdagangan dan investasi) mengamankan Muliady alias Ady (39) karyawan swasta yang diduga melanggar tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen di Jalan Tingang VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Senin (09/03/2020) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Polm Drs. Ilham Salahudin, S.H., M.Hum. melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) AKBP Teguh Widodo, S.I.K., Kabidperdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng Jenta, S.E. saat konferensi pers di Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya, Rabu (11/03/2020).
Penangkapam tersebut dilakukan pada saat Subdit I / Indagsi melakukan penyelidikan terkait gula kristal rafinasi atau gula yang memiliki kadar manis lebih tinggi yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
“Saat mengecek sebuah toko di bilangan Jalan Tingang VI, kami menemukan barang bukti berupa gula rafinasi di toko pelaku,” beber Hendra.
Kemudian lanjutnya, petugas melakukan pengecekan ke gudang milik pelaku, ditemukan pelaku sedang melakukan pemindahan beras dari Merk Slyp Super FN dari 50 Kilogram ke merk Slyp Super Zambrud dengan berat 20 Kg.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 74 karung gula kristal seberat 25 Kg, 14 karung dengan label gula kristal rafinasi (GKR) Netto 50 Kg, 174 karung kosonh dengan label gula kristal rafinask (GKR) Netto 50 Kg, 18 bungkus gula rafinasi seberat satu kilogram serta satu ember berwarna merah berisi gula kristal rafinasi,” jelas Kabid.
Diwaktu bersamaan, petugas juga mengamankan tujuh karung beras Slyp Super FN dengan berat 50 Kg, delapan karung beras Sylp Super Zambrut seberat 20 Kg, 19 karung beras Pandan Wangj Tiga Jambu dengan berat 20 Kg yang belum dijahit, 698 karung kosong dengan merk beras Pandan Wangi Tiga Jambu, Slyp Super FN, Slyp Super Zambrut, Slyp Super Rimbun Mas.
“Pelaku melakukan kegiatan tersebutlah sudah lima tahun dengan keuntungan perbulan mencapai Rp 50 juta,” ujar Hendra.
Pelaku dikenakan pasal 110 atau pasal 106 UU Nomor 7 tahhn 2014 tentang perdagangan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat 1 huruf i UU nomorb8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen denhan pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng