KOTIM, BeritaBhayangkara.com – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi kembar di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis (19/03/2020).
Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap personel Satreskrim dan Polsek Baamang yang dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K.
“Tersangka berhasil kami tangkap di sebuah barak yang ada di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, sekitar pukul 21.00 WIB. Tidak jauh dari lokasi ditemukannya bayi kembar tersebut,” ucap Kapolres.
Pelaku berinisial NR yang merupakan ibu kandung bayi kembar berjenis kelamin laki-laki tersebut nekat membuang anak yang baru saja dilahirkannya lantaran takut dengan sang suami yang pernah menyatakan tidak ingin memiliki anak lagi.
“Selama mengandung, pelaku mengaku dengan suaminya jika dia sedang sakit yang menyebabkan pembengkakan perut. Hal itu dipercayai oleh suaminya,” ucap Kapolres.
Perempuan berusia 25 tahun tersebut melahirkan tanpa bantuan orang lain, Selasa, 17 Maret 2020, sekitar pukul 16.00 WIB dirinya sempat membersihkan badan dan menyusui kedua bayi tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB saat kedua bayi itu tertidur pulas, NR pun membuangnya di dekat bak sampah. Pukul 22.00 WIB, warga mendengar ada tangisan bayi dan dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.
“Pelaku melahirkan sendiri, tidak ada dibantu siapa pun. Mulai dari lahiran, penguburan ari-ari, hingga memotong tali pusar dilakukannya sendiri. Suaminya tidak tahu jika istrinya itu melahirkan, yang dia tahu istrinya itu sudah sembuh dari penyakit. Tapi kasus ini masih kami dalami,” pungkasnya.
Tersangka terancam di penjara selama 5,6 tahun sesuai dengan Pasal 305 atau Pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak dibawah usia 7 tahun.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng