banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Bentuk Gugus Tugas Aman Nusa II, Polri: Tindak Pelaku Kejahatan dan Cegah Corona

Polri ambil bagian serius membantu pemerintah dalam menangani persebaran virus Covid-19 dengan gugus tugas Aman Nusa II, yang akan bertugas selama 30 hari

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Polri ambil bagian serius membantu pemerintah dalam menangani persebaran virus Covid-19. Mereka membentuk gugus tugas Aman Nusa II, yang akan bertugas selama 30 hari diseluruh kawasan Indonesia.

“Polri beserta seluruh jajaran berkoordinasi dengan BNPB, TNI, dan pemerintah daerah melaksanakan kegiatan operasi terpusat kontijensi Aman Nusa II-2020,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, pada jumat (20/3/2020).

Dalam bertugas mereka punya 4 (empat) aturan pokok yang musti dipegang. Keempat aturan itu berupa langkah Preemptive yang mengharuskan Polisi untuk memetakan wilayah rawan penyebaran virus Covid-19. Mereka bertugas untuk mengimbau masyarakat membatasi diri dari interaksi sosial, keramaian, hingga kegiatan keagamaan. Lalu ada aturan Preventive, Polisi wajib berpatroli di wilayah rawan penyebaran.

Mereka juga diarahkan untuk melakukan pengawasan dengan alat pengukur suhu panas tubuh, sterilisasi, menyemprot disinfektan di lokasi keramaian, ekonomi, keagamaan serta pengamanan di lokasi rawan.

“Serta menindak pelaku kejahatan penjarahan, perampokan, pencurian dan lainnya, serta menindak pelaku penimbun bahan makanan dan kesehatan,” kata Argo.

Untuk penegakan hukum, Polri fokus pada penindakan hoaks dan penimbunan bahan pokok. Lalu mereka pun akan ambil bagian untuk pendampingan dan counselling keluarga suspect virus Covid-19, penyiapan ruang isolasi untuk pasien, penyiapan sarana kesehatan, dan personel kesehatan untuk menanggulangi virus Covid-19. Gugus tugas ini punya target operasi, yakni WNA dari negara terinfeksi Covid-19 dan masyarakat yang keluarganya jadi suspect Covid-19.

(Damar)