PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng telah melengkapi seluruh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan peningkatan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru Kasongan tahun anggaran 2016 melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Murianto ketika konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda, Selasa (24/03/2020).
“Adapun para pelaku yang diduga melakukan korupsi tersebut diantaranya RCL, Erw, SET, dan Erm. Dimana kerugian negara yang diakibatkan kasus ini yaitu mencapai Rp 1,7 M,” ungkap Kasubbidpenmas.
Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Edy Siswanto, S.I.K., menjelaskan, pekerjaan timbunan tanah pilihan pada jalan menuju TPA Katingan dengan lebar 8 meter, tebal 50 cm serta panjang 3,3 Km.
“Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium terhadap item timbunan tanah pilihan yang terpasang di lapangan oleh Ahli Teknik diperoleh hasil bahwa di lapangan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang disepakati,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. “Keempat pelaku beserta barbuk hari ini akan diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi Kalteng,” pungkasnya.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng