LAMANDAU, BeritaBhayangkara.com – Di tengah maraknya Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang melanda indonesia, Polres Lamandau Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap peredaran narkoba yang mengambil kesempatan melewati Kabupaten Lamandau dari Provinsi Kalimantan barat (Kalbar).
“Penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi yang di dapat oleh satresnarkoba bahwa ada tiga orang penumpang travel mencurigakan akan melewati Lamandau dari Nanga Tayap Kalbar menuju Sampit kalteng,”kata Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun H.P., S.I.K. M. H, Melalui Kasatnarkoba AKP I Made Rudia, saat ditemui di ruang kerjanya, senin (30/3/2020) pagi.
Kasatresnarkoba menuturkan, Saat tim gabungan yang terdiri dari Personel Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas dan Satsabhara melaksanakan Razia Pada hari Sabtu (28/3/2020) siang, di jalan Transkalimantan Km 14 Nanga Bulik, tim gabungan menemukan satu unit mobil yang dicurigai dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap tiga orang penumpang tersebut, kemudian ditemukan 1 buah tas selempang berwarna coklat yang berisikan gumpalan hitam.
“tiga orang terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika berhasil diamankan bersama dengan barang bukti (barbuk) berupa gumpalan hitam, di dalamnya terdapat lima bungkus Plastik cetik berukuran besar yang berisikan butiran kristal berwarna putih di duga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 510,15 gram,” ungkapnya
Pria bersuku bali tersebut juga menjelaskan, tiga orang terduga yang diamankan adalah Hendra (24), Lamidi (35) dan umar (23) yang merupakan warga dari Provinsi Kalimantan Barat.
“Dari hasil pemeriksaan saat di Tempat Kejadian perkara (TKP) diketahui barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang telah memesan dari Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah,” tambahnya.
AKP I Made Rudia menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan Kendaraan yang digunakan dan badan, terduga kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lamandau guna penyelidikan lebih lanjut.
“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” Tutup Kasat.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng