banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Kobar Gelar Konfrensi Press Kasus ITE Pencemaran Nama Baik

Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Konferensi Press perkara Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh seorang pria inisal MA

KOBAR, BeritaBhayangkara.com – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Konferensi Press perkara Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial MA (42) warga pendatang dari Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Prop. Kalbar. Yang selama ini tinggal di Jl. A. Yani Gang Kopar Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Prop. Kalteng.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. yang dilaksanakan di Lobby Polres Kobar, Senin (30/3/2020).

Kapolres Kobar menjelaskan, Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh MA tersebut adalah dengan membuat Caption serta komentar pada Postingan yang diduga mencemarkan nama baik dari PT. KPC menggunakan Media Soaial Facebook pribadinya dengan nama Akun Iyan Ranjau.

“Caption pada postingan tersebut adalah ; Pabrik pengolahan biji Besi di Desa Bumiharjo Pangkalan Bun Kobar tertutup Disinyalir pabrik buat Bom… ini Takok tangkal Beritanya !? … selain itu juga terlapor ada berkomentar di dalam postingannya tersebut dengan menggunakan kata-kata Perusahaan PKI tu om yang mana dari caption serta komentar pada postingan akun facebook Iyan Ranjau tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” jelas Dharma.

Ia menambahkan bahwa tersangka merupakan DPO Polres Ketapang dengan Kasus TP. ITE di tahun 2019 dan Tersangka tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Kobar dan kemudian melarikan diri ke Kabupaten Ketapang.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Maradona
Sumber :Humaspoldakalteng