banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Nekat Mencuri di Rumah Dinas Gereja, Dua Pemuda Diamankan Polsek Jabiren Raya

Polsek Jabiren Raya jajaran Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng memgamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan

PULPIS, BeritaBhayangkara.com – Polsek Jabiren Raya jajaran Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng memgamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, yaitu EG (34) dan MN (28).

Kedua pelaku diduga mencuri di rumah dinas Gereja GPDI Elsaddai RT. 04 Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (31/03/2020) sore.

Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Sumijiyarto saat konferensi pers menjekaskan, sebelumnya Polsek Jabiren Raya menerima laporan kejadian pencurian satu buah Laptop merek Wearnes dan dua buah handphone yaitu jenis Tablet merk ADVAN dan HP merk Zenphon.

Dikatakan Kapolsek, secara singkat awal kejadian, pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah dinas Gereja GPDI Elsaddai.

Seusai bangun tidur pagi hari, korban saudara Arie Keintjem mengetahui satu buah Laptop merek Wearnes dan dua buah handphone yaitu jenis Tablet merk ADVAN dan merk Zenphon yang diletakkan di atas lemari ruang tamu sudah tidak ada. Diketahui jendela pun sudah tidak terkunci, kemudian korban langsung melaporkanya ke Polsek Jabiren.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah Laptop merek Wearnes, dan dua buah handphone yaitu jenis Tablet merk ADVAN dan HP merk Zenphon,” ucap Kapolsek.

Selain itu, lanjutnya, untuk kepentingan penyidikan pihaknya juga mengamankan kedua pelaku Edi Gunawan dan Muslimin akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. sebagaimana dimaksud dalam selanjutnya akan kita lakukan penahanan.

Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng