PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Sakban, Wali Nagari Taratak Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar diperiksa oleh Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan pada Selasa 24 Maret 2020, atas dugaan korupsi penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggran 2019.
Selain memeriksa Wali Nagari, Tim dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan juga telah memanggil Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Sutera, Jumaidi pada kamis 26 Maret 2020 untuk dimintai keterangan.
“Kami telah memeriksa Wali Nagarinya dan PDTI untuk meminta keterangan terkait penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2019, terkait dugaan pembangunan jalan Pinang Baliriak yang dinilai tidak beres,” kata Kasusbsi Ekonomi dan Keuangan, Kejari Painan, Rahmat, pada awak media, Kamis (2/4/2020).
Dikatakannya, pemanggilan dua orang tersebut sudah menggambarkan adanya dugaan penyelewengan terhadap kegiatan yang diperiksa, tinggal nanti melengkapi bukti tambahan lainnya.
“Untuk selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan pimpinan terkait hasil pemeriksaan tersebut dalam hal ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,” katanya. Tim belum melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka.
Saat dikonfirmasi, kata Rahmat, PDTI mengaku sejumlah item pekerjaan dalam kegiatan proyek tidak dipenuhi pemerintahan nagari seperti timbunan sirtu dengan nilai Rp. 105 juta.
Selanjutnya, pasangan batu kali jembatan, Rp. 32 juta. Plesteran jembatan Rp. 1,2 juta dan pengeras rabat beton dengan nilai Rp. 42 juta.
“Artinya, ada kekurangan sekitar Rp181 juta, dari total anggaran yang 464 juta dengan volume 200 meter. Itu dari Dana Desa 2019,” ujar Rahmat.
Lanjut Rahmat mengatakan, PDTI telah melakukan teguran kepada Sakban selaku Wali Nagari, bahwa apa yang dilakukan tersebut melenceng dari RAB, teguran tersebut tidak digubris oleh Wali Nagari.
“Kepada Jaksa, PDTI pun mengaku, pembangunan fisik di Nagari Taratak dinilai belum selesai dan diselewengkan anggarannya, pihak PDTI pun sudah melakukan langkah dan upaya teguran,” jelas Rahmat.
PDTI, kata Rahmat, sudah memberi teguran kepada wali nagari dan TPK, baik peringatan secara lisan maupun tulisan, Karena selaku Pendamping yang wilayah pendampingannya di nagari, sedari awal PDTI sudah melihat akan adanya ketidakberesan di empat titik bangunan fisik itu. Tetapi pada akhirnya peringatan dan teguran PDTI tidak digubris oleh wali nagarinya, tutupnya.
(Mayadi)