PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukan kinerja terbaiknya dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya salah seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu di bilangan Jl. Nagasari Kota Palangka Raya, pada Kamis (9/4/2020).
Tidak tanggung-tanggung, satuan yang dipimpin oleh Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H tersebut berhasil meringkus pelaku berikut puluhan kantong plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari satu kilogram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu menjelaskan, pelaku berinisial RM (46) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara tersebut diringkus di rumah yang juga milik pelaku di bilangan Jl. Nagasari Blok D Kota Palangka Raya.
Di tempat terpisah, Kapolresta menuturkan, meskipun ditengah situasi pandemi virus corona (Covid-19) yang memerlukan penanganan khusus seperti sekarang ini, jajaran Kepolisian Resor Kota Palangka Raya tetap bekerja maksimal untuk memberantas tindak pidana Narkoba.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 paket diduga sabu seberat 1.212 gram, satu buah kotak kardus, warna coklat, satu lembar kantong plastik hitam, satu lembar kantong plastik kuning, 31 bungkus mie instan dan satu unit gawai,” terang Jaladri.
Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkasnya.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng