KATINGAN, BeritaBhayangkara.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan berhasil membekuk SW (40), seorang bandar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Pelaku sempat kabur saat kepolisian melakukan penggerebekan pada 2 Januari 2020 lalu, di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan.
Sebelumnya, tiga orang tersangka lainnya sudah diamankan saat penggerebekan tersebut. Sedangkan barang bukti yang diyakini milik pelaku diamankan petugas seberat 26,02 gram dan uang sebesar Rp 35 juta.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya, S.Sos, menyampaikan, SW merupakan bandar yang sempat burin atau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). SW diamankan di sebuah rumah kontrakan daerah Pahandut Kota Palangka Raya, Minggu (12/4/2020) dini hari.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Palangka Raya, kami langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan barang bukti lain tidak ditemuka, hanya saja barang bukti saat penangkapan beberapa waktu lalu yang cukup banyak sudah kami amankan,” jelas Kasatnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng