SUMBAR, BeritaBhayangkara.com – Pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat serta larangan Mudik oleh pemerintah, petugas yang tergabung dalam Operasi Ketupat Singgalang 2020 telah melarang kendaraan yang keluar maupun masuk ke wilayah Provinsi Sumatera barat. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Untuk itu ratusan kendaraan sudah tidak bisa lagi masuk ke provinsi Sumbar.
“Sekitar 350 kendaraan baik roda dua, roda empat maupun bus sudah disuruh putar balik oleh petugas Pos Pam Ops Ketupat Singgalang 2020 yang berada di perbatasan”, ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.I.K., Kamis (30/4/2020).
Dijelaskannya, larangan tersebut mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami berharap masyarakat dapat memahaminya, demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebarannya (virus Corona)”, terangnya.
Untuk itu, Kombes Pol Satake Bayu mengimbau kepada masyarakat untuk sementara ini tidak melaksanakan mudik ataupun masuk ke Sumbar.
“Kalau mau bersilaturahmi, kita bisa melalui telepon”, imbaunya.
Namun, Kabid Humas menerangkan bahwa terdapat beberapa kategori kendaraan yang bisa keluar masuk Sumbar, seperti mobil pemadam kebakaran, kendaraan membawa kebutuhan pokok, ambulance, dan truk pengangkut bahan bakar.
(Mayadi)