banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kedapatan Bawa Sabu dan Ganja, 2 Pengedar Diciduk Tim Opsonal Sat Narkoba Polres Pessel

Tim Opsonal Sat Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya

PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Resort Pesisir Selatan (Pessel), melalui Tim Opsonal Sat Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya pada Senen (18/05/2020), sekira pukul 23.30 Wib berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ganja beserta barang buktinya.

Pelaku diketahui berinisial DE asal Kp pasar kambang Kanagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang. Sedangkan AH ditangkap di Kampung Akad, Nagari Kambang Utara, Kecamatan lenggayang, Kabupaten Pessel.

Dari tangan DE barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) paket sabu dan 1 (satu) paket ganja, sedangkan dari tangan AH berhasil diamankan 25 (dua puluh lima) paket sabu dan 13 (tiga belas) paket ganja.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, S.H., M.H. mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga, atas petunjuk dan arahan dari Kapolres Pesisir Selatan, kemudian langsung menurunkan Tim Opsonal Satres Narkoba ke lokasi.

Selanjutnya tim Opsnal Satnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia S.H., M.H. didampingi tim melakukan penyelidikan dan berhasil megamankan kedua pelaku berikut barang buktinya.

Saat diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) pelaku, tim mendapati sebanyak 30 paket sabu dan 14 paket ganja, yang semuanya diakui adalah milik pelaku.

Sementara itu, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cevi Noval S.I.K membenarkan perihal penangkapan tersebut. Sekarang kedua pengedar tersebut sudah kami amankan di Mapolres Pesisir selatan dan akan terus dikembangkan ke tingkat selanjutnya.

“Perlu diketahui, kami tidak segan-segan untuk melakukan penangkapan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres pessel, masyarakat silahkan melaporkan kepada Polres Pessel jika ada indikasi transaksi narkoba,” tegas Kapolres.

Kepada 2 (dua) orang pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) uu no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumnya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)” ungkapnya.

(Mayadi)