KOBAR, BeritaBhayangkara.com – Seorang laki – laki berinisial YB (30) warga Desa Karta Mulya, Kec. Kotawaringin Lama (Kolam), diamankan anggota Polsek Kolam pada Minggu (24/5/2020).
Laki – laki tersebut diamankan lantaran kedapatan membakar lahan seluas satu Hektare yang terletak di Blok D27/28 Divisi III DSRE (Danau Sare Estate) PT. BGA di Desa Sakabulin Kec. Kolam Kab. Kotawaringin Barat (Kobar), Prop. Kalteng.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (26/5/2020) siang, Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat salah satu anggota Polsek Kolam mendapatkan informasi adanya hotspot (titik api) melalui aplikasi Lapan (salah satu aplikasi cek hotspot untuk mengetahui keberadaan titik api).
“Setibanya di tempat kejadian kebakaran hutan, diketahui bahwa kondisi api masih menyala kecil dan mengeluarkan asap dengan luasan Area kurang lebih satu Hektare. Kemudian anggota Polsek Kolam bersama tim satgas Karhutla berupaya memadamkan api,” kata Kapolsek Kolam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu buah korek mancis, enam batang kayu dengan berbagai ukuran serta satu bilah parang diamankan ke Polsek Kolam guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) D Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 milyar,” tegas Kapolsek.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng