banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kapal Asing Ilegal Bendera Hongkong, Disandarkan Bareskrim Polri dan Ditpolairud Polda Banten

Kapal asing MV. Fon Tai berbendera negara Hongkong lakukan pelanggaran hukum berlayar disandarkan petugas di Dermaga 6 PT Indah Kiat Merak

BANTEN, BeritaBhayangkara.com – Diduga melakukan pelanggaran hukum dalam berlayar, Kapal asing MV. Fon Tai berbendera negara Hongkong disandarkan petugas di Dermaga 6 PT Indah Kiat Merak pada pada Jumat, (29/5/2020) sekira pukul 18.27 WIB.

Kapal Asing tersebut ditarik dari Perairan Tanjung Sekong Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dengan menggunakan Kapal TB. Tirtayasa IV – 216 dan Tirtayasa I – 212 oleh Tim Bareskrim Mabes Polri bersama Ditpolairud Polda Banten dengan pengawalan ketat.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa selaku pemilik Kapal MV. Fon Tai / GT 32.983 Ton adalah Fon Tai Shipping berkebangsaan Hongkong, dalam kapal tersebut ditemukan ABK sebanyak 22 orang WNA yang diantaranya 15 orang Warga Negara China dan 7 orang warga Negara Myanmar selaku Nahkoda Peng Zhong Jun dan selaku KKM Kapal Peng Zhong Jun yang membawa muatan barang berupa Prime Steel Billets sebanyak 52.372 Ton.

Dalam keterangannya, Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar melalui Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol. Hery Sulistya Budi Santosa kepada awak media menjelaskan dugaan awal pelanggaran MV. Fon Tai yakni kapal tersebut berlabuh jangkar di perairan Indonesia dengan tidak memiliki izin sehingga melanggar pasal 194 (3) UU NO 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 3 (4) PP Nomor 36 tahun 2002 tentang hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan lintas damai di perairan Indonesia.

Kemudian, kapal juga melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap dengan tidak memiliki izin lokasi, melanggar pasal 47 ayat 1 jo pasal 49 UU NO 32 tahun 2014 tentang kelautan.

Sedangkan untuk Kapten kapal, lanjut Hery Sulistya, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pelanggaran kesalahan prosedur pelayararan pasal 372 KUHP dan atau pasal 193 (1) jo pasal 317 UU NO 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Kapal asing itu juga tidak menyalakan AIS, sambung Hery Sulistya, sehingga diduga melakukan tindakan ilegal sesuai Permen Perhubungan RI NO PM 7 tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia

“Kapal MV. Fon Tai merupakan kapal tangkapan TNI AL pada (5/3/2020) di perairan Timur Pulau Bintan, Batam dan dilabuh jangkar di perairan Tanjung Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kota Cilegon dengan pengawasan Lanal Banten, yang kemudian diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut” Jelas Hery Sulistya.

Hery Sulistya menuturkan bahwa kapal MV, Fon Tai diduga disandarkan di dermaga PT. Indah Kiat untuk dilaksanakan bongkar muatan atas permintaan pihak pencarter/ pemilik barang.

“Dalam proses pemeriksaan, crew kapal tidak diizinkan turun kapal karena masih dalam pengawasan Bareskrim Polri. Selain itu pembongkaran muatan menunggu surat izin dari Bea Cukai,” pungkasnya

Turut hadir dalam penangkapan tersebut, Katim Bareskrim Mabes Polri Kompol Ari Cahya beserta 12 personel lainnya, Petugas dari Dinas Imigrasi Kota Cilegon, pengacara, juru bahasa, perwakilan pemilik barang dari pihak PT Putra Baja Dili/Kramatwatu Kabupaten Serang.

(Damar)