JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penggelapan uang perusahaan dengan total sebesar Rp. 81.540.800,- dan uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kalibaru Kompol Ahmad Eka Perkasa, S.I.K. kepada awak media ini Rabu (24/06/2020) melalui keterangannya bahwa pelaku berinisial N alias Rian (37) adalah pengurus angkutan PT. IHT yang tugasnya antara lain menerima setoran dari para penyewa Truck yang kemudian disetorkan kepada perusahaan melalui saksi bernama Hendra (salah seorang karyawan PT. IHT).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa sejak bulan September 2019 s/d Januari 2020, pelaku inisial Rian telah menggunakan uang setoran dari para penyewa Truck dengan total sebesar Rp. 81.540.800,- untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya, pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/63/08/K/III/2020/Sek. Klb tanggal 12 Maret 2020. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap tersangka berikut menyita barang bukti berupa Rekening koran saksi Hendra, Riswan, Rekening koran tersangka N alias Rian, Bukti rekapan ritasi trucking, dan Invoice tagihan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan berdasarkan Pasal 374 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, jelas Kapolsek.
(Damar)