PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Dengan sigap Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menanggapi laporan adanya tindakan penganiayaan terhadap seorang Dosen dan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR), Senin (10/8/2020) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan UPR tepatnya Jalan Damang Salilah (di belakang Fakultas Ekonomi UPR), Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Ryaa, Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. menerangkan, tersangka berinisial YN (20) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya tidak lama setelah terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
“Tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya melakukan penganiayaan terhadap seorang dosen dan mahasiswa UPR dengan cara membacok menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang,” ungkap Kapolresta.
Akibat kejadian naas tersebut, kedua korban kini harus dirawat secara intensif di RS Doris Sylvanus, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena mengalami luka bacok di bagian kepala hingga lengan.
Jaladri menambahkan, untuk saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan mendalami motif tindakan penganiayaan tersebut, serta akan berkoordinasi bersama pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
“Apabila tersangka dinyatakan sehat secara kejiwaan, maka akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUH-Pidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Maradona
Sumber : Humaspolrespalangakaraya