banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Jalankan Instruksi Presiden, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Disiplinkan Penggunaan Masker pada Anggota

Polres Pelabuhan Tanjung Priok hingga Polsek jajaran melakukan pendisiplinan penggunaan masker, dimulai dari internal personil

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – TNI bersama Polri akan mulai melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas TNI dan Kepolisian se-Indonesia dalam rangka menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 atau virus corona.

Hal itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si., yang mangatakan bahwa hal tersebut sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Drs. Nana Sujana, M.M. selama dua hari kedepan, seluruh jajaran TNI dan Polri akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker khususnya di internal Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek jajaran.

“Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh personil Polda Metro Jaya dan jajaran dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok hingga Polsek jajaran melakukan pendisiplinan penggunaan masker, dimulai dari internal personil kepolisian khususnya personil Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Jajarannya hingga terbawah,” jelas Kapolres AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si., Selasa (18/08/2020).

Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Inpres ini merupakan suatu hal yang harus dilakukan dalam kondisi di mana pemerintah meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Kalau kita mau mengursngi resiko dan mau produktif maka langkahnya cuma itu,” jelasnya.

Dalam operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran TNI juga akan melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Provost Polda Metro Jaya dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020.

Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini, bisa menekan laju penularan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan masyarakat bisa hidup tenang, tutup Kapolres.

(Damar)