CILEGON, BeritaBhayangkara.com – Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi memimpin operasi yustisi gabungan pendisiplinan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19, pada Sabtu, (26/09/2020) malam.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa tujuan operasi yustisi tersebut dalam rangka mendisiplinkan masyarakat di tengah pandemi covid-19.
“Malam ini saya bersama anggota Polsek Cibeber, Babinsa Cibeber dan Satpol-PP melaksanakan operasi yustisi, di mana tujuan dari operasi ini untuk mendisiplinkan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19,” kata Edy Sumardi dalam keterangannya pada Minggu, (27/09/2020) dini hari.
Dalam pelaksanaannya, operasi yustisi ini kami lakukan dengan dua cara, yaitu dilakukan dengan cara mobile dan Stasioner. Untuk lokasi operasi tersebut, kita lakukan di Bundaran Perumnas Cibeber dan Ruko Cilegon Green Mega Blok,” tambah Edy Sumardi.
Edy Sumardi juga menjelaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi sosial. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kami memberikan sanksi sosial.
Hari ini kami memberikan teguran lisan kepada 6 (enam) orang yang tidak memakai masker dan 3 (tiga) orang kena sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” jelas Edy Sumardi.
“Di masa pandemi covid-19 ini, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan, di mana dengan mematuhi protokol kesehatan kita bisa terhindar dari penularan Covid-19,” imbuhnya.
Ingat 3M, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” terang Edy Sumardi.
Edy Sumardi berharap dengan adanya operasi yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.
“Saya berharap dengan adanya operasi yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan melalui operasi yustisi ini masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” harapnya. (red.)