banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polda Banten Tetapkan Status Tersangka 14 Pedemo Rusuh di Depan Kampus UIN

Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap 14 orang dalam aksi unjuk rasa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

SERANG, BeritaBhayangkara.com – Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap 14 orang yang telah diamankan dalam aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMH) Serang pada Selasa (06/10) lalu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi yang didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriadi saat konferensi pers di lobby Mapolda Banten, Kamis (08/10/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa dari 14 yang diamankan, berdasarkan hasil dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur dalam melakukan tindak pidana saat aksi demo elemen mahasiswa yang berakhir ricuh.

“Setelah waktu 1 x 24 jam, kami dari Polda Banten berhasil menetapkan status tersangka kepada 14 orang yang kami amankan saat demonstrasi mahasiswa kemarin,” ucap Edy Sumardi.

Edy Sumardi juga mengatakan bahwa dari 14 tersangka tersebut, 1 orang tersangka dilakukan penahanan inisial BS (18), mahasiswa STIE Banten dan 13 Orang tidak dilakukan penahanan.

Lebih Lanjut, Edy Sumardi mengatakan dari 14 tersangka tersebut 1 orang inisial BS dilakukan penahanan karena melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, sedangkan 13 orang yang tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun yaitu inisial OA (22) Mahasiswa dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, selanjutnya 8 Orang dikenakan Pasal 218 KUHP ancaman hukuman 4 bulan penjara yakni berinisial MNG, RN, DR, NA, AK, FS, MZS, FF dan 4 Pelajar SLTA dengan inisial RR, MI, MF, MM yang dikenakan UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Kepada 13 tersangka yang tidak dilakukan penahan tersebut, akan dikenakan wajib lapor pada hari senin dan kamis, dan proses hukumnya tetap berlanjut hingga berkas perkaranya lengkap dan untuk kita sidangkan ke pengadilan,” jelas Edy Sumardi.

Edy sumardi juga menambahkan berkas perkara terhadap 14 orang tersangka tersebut di buat 4 berkas perkara yang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriyadi mengatakan untuk 13 telah dikembalikan kepada orangtua dan civitas akademi agar dilakukan pembinaan dan diberikan ketentuan wajib lapor pada senin dan kamis, hingga berkasnya rampung dan siap di sidang ke pengadilan.

Dari Seluruh 14 tersangka ini, 4 orang merupakan pelajar SLTA, 8 orang Mahasiswa dan 2 orang pedagang. Peran di lokasi kejadian, ikut melakukan pelemparan kepada petugas yang telah mengakibatkan korban luka saat berusaha melakukan himbauan, karena aksi demo telah habis masa waktunya dan telah mengganggu ketertiban umum masyarakat. (red.)