KALSEL, BeritaBhayangkara.com – Usai diamankan oleh Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, ketujuh (7) pemuda mabuk berusia 17 sampai dengan 23 tahun kemudian diberikan konseling, arahan dan bimbingan.
Konseling diberikan oleh Polda Kalsel dengan menghadirkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kalsel, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial Provinsi Kalsel.
Ketujuh pemuda yang diamankan ini merupakan demonstran yang masuk menyusup aksi demo mahasiswa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (20/10/2020) siang.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. menilai keterlibatan anak-anak dan pelajar di demonstrasi mahasiswa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada hari ini Selasa (20/10/2020) melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, “Tidak menyalahgunakan anak-anak dalam kegiatan politik. Termasuk juga tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang berpotensi rusuh dan tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang mengandung unsur kekerasan. Karena jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka anak-anak sangat rentan menjadi korban,” ujar Kapolda Kalsel.
Untuk itu, Kapolda Kalsel meminta semua pihak ikut mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan ini. Menyampaikan aspirasi dimuka umum dibolehkan dalam Undang-undang namun ada syarat-syarat yang juga harus dipenuhi salah satunya anak-anak harus dilindungi sebagai penerus generasi di masa depan.
Kapolda Kalsel mengimbau kepada LPA Kalsel, UPTD PPA serta Dinas Sosial Kalsel untuk memberikan konseling, arahan dan bimbingan kepada anak – anak yang diamankan tersebut agar fokus ke masa depan sebab tugas anak adalah belajar untuk masa depan. (red.)