BANTEN, BeritaBhayangkara.com – Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.I.K., M.Si., Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, S.I.K., M.H. dan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, S.I.K, M.H. menghadiri dan ikut dalam Pemusnahan Barang Bukti Ganja seberat 301 Kg, di halaman kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu (21/10/2020) Pukul 09:00 Wib.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Ganja 301 Kg dipimpin langsung oleh Ka. BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H. didampingi Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar beserta Forkopimda Provinsi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan bahwa hari ini hadir dan ikut memusnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 301 Kg di halaman kantor BNNP Banten.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, negara telah menyelamatkan kurang lebih 2 juta warga negara Indonesia dari peredaran narkoba ganja,” kata Fiandar.
Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung juga turut menyampaikan bahwa barang sitaan tersebut berasal dari Aceh yang berhasil diamankan BNNP Banten di warung makan tepatnya di jalan Raya Merak – Serang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Provinsi Banten pada 24 September 2020 lalu.
“Pelaku berinisial AS (32), warga Lampung berperan sebagai kurir. Kronologi penangkapan pada Senin (21/9/2020) lalu didapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Lalu tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitaran pelabuhan Bojonegara pada Kamis (24/9/2020) pukul 19.00 WIB,” Kata Hendri.
Tim Brantas BNNP Banten yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Banten berhasil mengamankan 1 (Satu) buah truk engkel yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 Kg yang dibawa oleh seorang bernama AS yang terparkir di sebuah warung kopi di jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang Banten.
“Dari tangan pelaku petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan Truk Nissan berwarna merah dengan No. Polisi BK 9735 DU, 1 buah Kartu ATM, 1 buah KTP miiik tersangka, 2 buah handphone beserta SIM Card. Pelaku dijerat Pasai 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hendri.
Polda Banten Komitmen Berantas Narkoba, Jalur Peredaran Narkoba Jaga Ketat dan Sikat
Kapolisian daerah (Polda) Banten berkomitmen untuk selalu memperketat penjagaan di jalur atau pintu masuk maupun keluar pelabuhan sehingga tidak ada penyelundupan Narkoba yang sangat merugikan pemerintah dan merusak warga negara Indonesia.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan kepada awak media bahwa Polda Banten bersama Polres jajaran selalu mengawasi ketat wilayah yang menjadi penyeludupan peredaran narkoba
“Kami Kepolisian berkomitmen bersama Forkopimda Provinsi Banten mengawasi dan mencegah penyelundupan narkoba melalui Pintu masuk atau pintu keluar pelabuhan dan pelabuhan yang biasa disebut pelabuhan “tikus” Serta guna mencegah terjadinya aksi kejahatan lainnya masuk ke wilayah Banten,” kata Fiandar.
Lebih lanjut Fiandar menjelaskan bahwa petugas selalu disiagakan untuk mengawasi pintu masuk dan keluar pelabuhan yaitu ada bhabinkamtibmas bhabinsa serta Personel berpatroli rutin diarea pelabuhan.
“wujud komitmen Polda Banten dalam pemberantasan narkoba Polda Bantrn telah menggagalkan beberapa kali penyelundupan terakhir 303 KG Narkoba jenis sabu berhasil digagalkan diantara yaitu pada tanggal 23 Juli 2020 menggagalkan 159 KG Narkoba, dan pada tanggal 5 Agustus 2020 menggagalkan 144 KG Narkoba,” ujar Fiandar.
Fiandar berharap Guna mewaspadai kembali terjadinya penyelundupan melalui pelabuhan atau tempat lainnya, Polda Banten mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di Provinsi Banten
“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban wilayah Provinsi Banten kita dari peredaran narkoba, dan untuk generasi muda dan masyarakat jangan menggunakan narkoba jauhi penggunaan barang haram tersebut,” tutup Fiandar. (red.)