BANTEN, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Press Conference hasil operasi jaran kalimaya 2020 dan ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini ada 63 kasus di wilayah hukum polda banten hasil Operasi Jaran 2020 yang dimulai dari tanggal 5 s/d 16 November 2020 dan Operasi Ungkap Kasus Curanmor 2020 Periode Bulan Oktober hingga November 2020.
“Sebanyak 214 Unit Ranmor yang terdiri dari kendaraan R2 sebanyak 185 Unit dan kendaraan R4 sebanyak 26 Unit dan kendaraan R6 sebanyak 3 Unit berhasil di ungkap dengan menahan 47 orang tersangka,” ujar Fiandar.
Lebih lanjut, fiandar mengatakan dalam Operasi Jaran 2020, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti kendaraan R2 sebanyak 1 Unit, dan kendaraan R4 sebanyak 5 unit, ungkapnya.
“Untuk Ungkap Kasus Curanmor Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan Barang Bukti Kendaraan R2 sebanyak 184 Unit, R4 sebanyak 21 Unit dan R6 sebanyak 3 Unit,” jelas Fiandar.
Fiandar menjelaskan bahwa untuk Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti kendaraan R2 sebanyak 22 Unit dan kendaraan R4 sebanyak 11 Unit, Polresta Tangerang mengamankan Barang bukti kendaraan R2 sebanyak 50 Unit dan kendaraan R4 sebanyak 3 Unit, Polres Serang mengamankan Barang bukti kendaraan R2 sebanyak 15 Unit, R4 sebanyak 1 unit, Polres Pandeglang mengamankan Barang bukti kendaraan R2 sebanyak 21 Unit, Polres Cilegon mengamankan Barang bukti kendaraan R2 sebanyak 37 Unit dan kendaraan R4 sebanyak 2 Unit, Polres Lebak mengamankan Barang bukti kendaraan R2 sebanyak 14 Unit dan kendaraan R4 sebanyak 4 Unit, dan kendaraan R6 sebanyak 3 unit, Polres Serang Kota mengamankan Barang bukti kendaraan R2 sebanyak 25 Unit.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, S.I.K., M.H. menyampaikan dalam Operasi Jaran 2020 terdapat 3 target operasi (TO) yang berhasil diamankan dari 5 TO, dalam Ungkap Kasus Curanmor melalui hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan Jajaran telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polda Banten sebanyak 63 Kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang
“Para Tersangka ditangkap berdasarkan sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor,” Ujar Martri Sonny
Lanjut Martri Sonny menjelaskan, Motif dari Curanmor ini yaitu mencuri kendaraan bermotor dan menjual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain untuk mencari keuntungan, serta mengambil, menerima atau membeli kendaraan yang diduga dari hasil kejahatan dengan harga dibawah normal.
“Modusnya yaitu dengan cara merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu,” kata Martri Sonny.
Terakhir, Martri Sonny menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan dijerat Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun Pidana.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy sumardi ditempat yang sama menyampaikan kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres jajaran Polda Banten atau bisa mengecek link https://drive.google.com/file/d/19j5VEbUZFMxIZ_kOVjEWPIW6mjXIzT1c/view?usp=drivesdk
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah polda banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP,” Ujar Edy sumardi.
Terakhir, Edy sumardi menyampaikan imbauan Kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan, ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel agar tidak menimbulkan niat adanya niat tindak pidana curanmor.
“Untuk pemilik mobil agar masyarakat menyimpan kendaraanya di tempat yang aman dan harus dipastikan sulit untuk dijangkau pelaku pencurian. Kemudian, gunakanlah kunci ganda untuk mencegah dan mengulur waktu bagi pelaku, kepada pemilik kendaraan kalau jika ada yang ingin meminjam dengan cara menyewa mobil untuk tidak sembarangan memberikan, pastikan peminjam itu adalah orang yang dapat dipercaya dengan disertai identitas jelas, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” terang Edy Sumardi. (red.)