JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengatakan bahwa saat ini kasus penyerangan terhadap petugas di Tol Jakarta-Cikampek oleh pengikut inisial MRS kini ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Saat ini, penyidikannya dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dengan pertimbangan bahwa locus delicti terkait dengan peristiwa tersebut terjadi di Karawang, Jawa Barat. Kemudian yang menjadi korban adalah anggota Polda Metro Jaya, dan yang ketiga tentunya juga untuk menjaga obyektivitas, profesionalisme, dan transparansi di dalam penyidikan,” ungkap Kabareskrim Polri saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Kabareskrim Polri juga menambahkan bahwa penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation berbasis ilmiah berdasarkan barang bukti dengan melibatkan pengawas internal dari Divpropam Polri.
Salah satu bukti yang menguatkan, kata Listyo, adalah ditemukannya jelaga di tangan pelaku terkait dengan penyidikan kasus tersebut.
“Hasil penyidikan sementara kami peroleh fakta ditemukan senpi dan sajam titik api ditemukan penggunaaan senpi dengan didapatknya jelaga di tangan pelaku,” kata Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Jelaga artinya adalah butiran arang yang halus dan lunak terjadi dari asap lampu dan sebagainya berwarna hitam. Selain itu, Listyo menyebut bahwa adanya kerusakan dari mobil aparat kepolisian ketika peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek tersebut terjadi.
“Tentunya untuk menjaga profesionalisme, transparansi penyidikan maka penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation dengan melibatkan pengawas internal dari Divpropam Mabes Polri. Kami juga membuka ruang dan memberikan kesempatan, dalam hal ini dari rekan-rekan eksternal untuk memberikan masukan dalam rangka melengkapi penyidikan yang kami lakukan,” ucap Kabareskrim Polri.
Kemudian, kami juga memberikan ruang kepada masyarakat yang akan memberikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang bisa diberikan kepada penyidik Polri maupun Hotline di nomor Hp. 0812 84298 8228, jelas Kabareskrim.
“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Saudara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan beberapa tersangka yang lain juga sudah dilakukan pencekalan dan suratnya telah dilayangkan kepada Dirjen Imigrasi,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo.
Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran juga menyatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, yang salah satunya adalah pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.
“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” tutup Fadil.
Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Red.)