banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Cegah Korupsi dan Peningkatan Pelayanan Publik, Kogabwilhan II Laksanakan Sosialisasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Asisten Perencanaan dan Anggaran Kaskogabwilhan II Laksma TNI Hersan, S.H., M.Si. Sosialisasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kaskogabwilhan II Laksma TNI Hersan, S.H., M.Si. melaksanakan Sosialisasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, sebagai upaya mencegah tindak korupsi dan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Kogabwilhan II. Acara digelar di ruang rapat Mako sementara Kogabwilhan II, lantai 5 Tower A Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).

Disampaikan oleh Asrena Kaskogabwilhan II, Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan sosialisasi pencanangan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kogabwilhan II merupakan tindak lanjut dari kegiatan pencanangan Zona Integritas dan penandatanganan Pakta Integritas yang telah dilaksanakan pada 26 Oktober lalu.

Dalam pembangunan Zona Integritas ini dituntut adanya Implementasi dari 6 area, diantaranya manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam kegiatan tersebut turut di undang dari staf Srenum Mabes TNI sebagai nara sumber agar lebih jelas serta komprehensif tentang pembangunan dan penilaian pembangunan Zona Integritas yang di hadiri oleh Paban VII/RB Srenum TNI Kol. (Pnb) Rudi Faisal, Letkol (Sus) Yohanis T., dan operator.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Inspektur, Kapoksahli, para Asisten serta para pejabat terkait di jajaran Kogabwilhan II, serta selama kegiatan berlangsung tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. (Red.)