SAMBAS, BeritaBhayangkara.com – Berniat menyelundupkan Sabu dari Malaysia, tiga orang warga diamankan oleh anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Pos Koki Sajingan Terpadu, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu (23/12/2020).
Dansatgas menjelaskan bahwa pada hari Selasa 22 Desember 2020, sekitar pukul 15.30 sore, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Pos Koki Sajingan Terpadu berhasil menangkap terduga pelaku pembawa 4 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 4,092 Kg serta 500 Pil Ekstasi, dengan inisial A (38 tahun), EY (32 tahun) dan HJK (32 tahun).
Menurut Letkol Inf Alim Mustofa, ketiga warga asal Pontianak tersebut ditangkap ketika Danpos Sajingan Terpadu Lettu Inf Anshari memerintahkan angggota pos nya melaksanakan kegiatan Ambush yang dipimpin Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu Sertu Satria bersama 6 orang anggota lainnya di Sektor Jalan Tikus Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas.
“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan 12 juta rupiah per kilogram nya,” ujarnya.
Dansatgas menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas kerja sama dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial, yang berada di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh Komponen Pilar Perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk).
“Untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat,” tutupnya. (Pen Satgas Yonif 642).