JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Memasuki awal tahun 2021, Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru berhasil meringkus Bandar narkoba, mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ganja tepatnya pada hari Senin, (04/01/2021).
Bermula dari informasi masyarakat kepada anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru tentang adanya pelaku pengedar Narkoba bertempat di Motel Pondok Kencana Indah Jln. Terusan Bandengan RT. 02 / 011 Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Kawasan kalibaru memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru yang dipimpin AKP Martua Malau S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Motel Pondok Kencana Indah, Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Kanit Reskrim AKP Martua mencurigai ada seorang laki-laki yang akan memasuki motel. Bersama anggota Reskrim, kemudia langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku berinisial IRW.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap IRW, terdapat di kantong celana sebelah kiri sebuah dompet berisi 1 (satu) paket Narkotika diduga sabu seberat 0.48 gram brutto dan 1 (satu) paket diduga berisi daun ganja kering seberat 0.58 gram brutto, jelas AKP Martua kepada awak media, Rabu (06/01/2021).
Lanjut Martua, tidak hanya sampai disitu, Polisi terus melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut dan berhasil membekuk inisial SUL yang diduga sebagai bandar Narkoba di depan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan pada hari Selasa (05/01/2021) dan polisi berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa 16 (enam belas) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu masing-masing seberat; 1,20 gram (satu koma dua puluh gram), 1,19 gram (satu koma sembilan belas gram), 1,14 gram (satu koma enam belas gram), 1, 21 gram (satu koma dua puluh satu gram), 1,19 gram ( satu koma sembilan belas gram), 0,75 gram (Nol koma tujuh puluh lima gram), 0,27 gram ( Nol koma dua puluh tujuh gram), 0,26 gram (Nol koma dua puluh enam gram), 0,28 gram (Nol koma dua puluh delapan gram), 0,30 gram Nol koma tiga puluh gram ), 0,28 gram (Nol koma dua puluh delapan gram), 0,27 gram (Nol koma dua puluh tujuh gram), 0,25 gram (Nol koma dua puluh lima gram), 0,28 gram (Nol koma dua puluh delapan gram), dan 0,30 gram (Nol koma tiga puluh gram).
“Jadi jika semuanya di total seberat 9,24 gram (sembilan koma dua puluh empat gram),” terang AKP Martua.
Selain Barang Bukti Shabu, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Ganja masing-masing 4,30 gram (empat koma tiga puluh gram), 4,00 gram (Empat koma Nol Nol), 4,13 gram (Empat koma tiga belas gram), 0,52 gram (Nol koma 52 gram) / satu linting yang jika di Total seberat 12,65 gram (Dua belas koma enam puluh gram).
Atas perbuatannya, IRW dan SUL diringkus dan dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru dan dijerat dengan Pasal Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Rustian Effendi S.E., S.I.K., membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan mengapresiasi anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ganja di wilayah hukumnya dan berhasil mengurangi dampak buruk daripada penyalahgunaan narkoba. (Red.)